UJIAN PPNPNS PANWASLIH ABES 2020
|
Jantho – Memasuki Tahun Anggaran 2021 mendatang, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan ujian evaluasi PPNPNS. Kebijakan ini diambil merujuk pada surat Sekjen Bawaslu RI No : 2034/Bawaslu/SJ/KP.0403.00/XII/2020 tentangPelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi. Ujian PPNPNS ini dilaksanakan di Sekretariat Panwaslih Aceh Besar. (16/12/2020)
Pelaksanaan ujian evaluasi Bawaslu menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan jenis soal terhadap bidang masing-masing PPNPNS dibagi menjadi 10 (sepuluh) rumpun jabatan (klaster), yaitu Keuangan, Perencanaan, SDM, BMN, Humas Hubal, Pengawasan Pemilu, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Hukum dan Perundang-undangan, dan Data Informasi. Para PPNPNS memilih rumpun Jabatan sesuai bidang di Sekretariat Panwaslih Aceh Besar.
Aceh Besar mengikut sertakan sebanyak 8 (delapan) PPNPNS yang terbagi :
2 (dua) orang bidang Keuangan
2 (dua) orang bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
2 (dua) orang bidang Humas Hubal
1 (satu) orang bidang Perencanaan
1 (satu) orang bidang Penanganan Pelanggaran
Saat pelaksanaan ujian dilaksanakan waktu yang diberikan bagi PPNPNS untuk penyelesain soal 75 (tujuh puluh lima) menit yang mana terbagi lagi pada 3 (tiga) klaster :
40 menit (Klaster Bidang)
20 menit (Klaster Akademik)
15 menit (Klaster Kepemiluan)
Ujian evaluasi PPNPNS ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender dari tanggal 15 s.d 17 Desember 2020. Setiap hari pelaksanaan ujian terbagi menjadi beberapa sesi dari Bidang yang ditentukan, setiap pelaksanaan ujian pengawas ujian di laksanakan oleh PNS pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
**Agil**


Tag
Berita