Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRK

PAW DPRK Aceh Besar

Foto bersama Ketua Bawaslu Aceh Besar (sudut kiri) Junaidi bersama Wakil Bupati Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar dan Ketua KIP Aceh Besar

ACEH BESAR, 11 Agustus 2026 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar, Junaidi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar sisa masa jabatan 2024–2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPR Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (11/8/2026). Rapat paripurna dilaksanakan sebagai bagian dari proses kelembagaan untuk melaksanakan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRK yang menjalankan tugas melalui mekanisme PAW.

Dalam rapat paripurna tersebut, H. Abdul Razak dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diambil sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPRK Aceh Besar untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Kehadiran Ketua Bawaslu Aceh Besar Junaidi dalam agenda tersebut merupakan bentuk partisipasi kelembagaan dalam mengikuti dinamika pemerintahan dan kehidupan demokrasi di Kabupaten Aceh Besar. Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi.

Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRK melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari proses kelembagaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK Aceh Besar dalam menjalankan amanah masyarakat.

Ketua Bawaslu Aceh Besar, Junaidi, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan setiap amanah publik.

“Setiap amanah yang diberikan kepada pejabat publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut penting untuk terus menjaga kepercayaan publik serta memperkuat demokrasi di Aceh Besar,” ujar Junaidi.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan janji tersebut, H. Abdul Razak resmi menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Kehadiran anggota DPRK PAW diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRK dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah.

Bawaslu Aceh Besar terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam menjaga dan memperkuat kehidupan demokrasi di daerah melalui pengawasan, koordinasi, serta partisipasi dalam berbagai agenda kelembagaan yang berkaitan dengan demokrasi dan kepemiluan.

Penulis : Agil Triansyah

Editor : Agil Triansyah