UJI PETIK DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) BULAN NOVEMBER 2021
|
Aceh Besar (10/12/2021) - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan periode November 2021, kegiatan uji petik ini di coordinator oleh Nurhidayati selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal dan Marhami RA selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta didampingi oleh 2 (dua) orang staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Pada kegiatan tersebut sampel Uji Petik dilakukan pada Gampong Krueng Mak Kecamatan Simpang Tiga, dalam lampiran yang diserahkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar dan langsung dilakukan konfirmasi kepada Bapak T. Azanil Putra selaku Kepala Desa setempat menerangkan bahwa “benar salah seorang warganya yang bernama Nuraini telah meninggal dunia sekira-kira setelah bulan April Tahun 2019”.
Kemudian Uji Petik dilanjutkan ke Desa Data Makmur Kecamatan Blang Bintang, dilapangan pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Besar berkoordinasi dengan salah satu aparatur desa yaitu Sekretaris Desa setempat yang bernama Mukhlisin yang menerangkan bahwa “sebagaimana dalam lampiran yang diserahkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar yang bernama Anzahri bukan warga Desa Data Makmur Kecamatan Blang Bintang melainkan warga Desa Kayee Kunyet kecamatan setempat dan diperoleh informasi juga salah seorang warga Desa Data Makmur yang bernama Muhammad Azhari sudah bukan lagi warganya, namun sudah pindah alamat ke Desa Lam Rukam Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar” tuturnya.
Diakhir kegiatan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menyampaikan bahwa “dengan adanya uji petik ini kita dapat mengetahui validasi data pemilih dapat sinkron antara data yang terlampir dengan kejadian dilapangan sehingga dapat kesalahan data pemilih dapat diminimalisir, tutupnya.
Tag
Berita