Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI DANA KAMPANYE

Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KIP Aceh Besar, Jumat (15/9/2023) Sosialisasi Peraturan KPU tersebut di khususkan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar. Muhammad Sayuni, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh mensosialisasikan terkait dana kampanye pemilu 2024 seperti tahapan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, dan hal-hal lain terkait dana kampanye. Beliau menjelaskan pentingnya sosialisasi dana kampanye bagi partai polik peserta pemilu tahun 2024. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait hal-hal yang di atur dalam setiap proses Pemilu berjalan, khususnya pada pendanaan kampanye yang telah dijabarkan dalam undang-undang Pemilu.
Tag
Berita