Safriadi Ibrahim Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Ketua MPU Aceh Bahas Penegakan Hukum Pemilu
|
ACEH BESAR – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Aceh Besar, Safriadi Ibrahim, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, serta sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Tgk. Akmal Abzal, M. Taufik Abda, Islamuddin, Abdurrauf, Abdullah, Ismet Tanjung, Juanda, Amri Yusuf, dan Mastur Yahya. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan mengenai penegakan hukum pemilu sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi.
Safriadi Ibrahim menyampaikan bahwa penegakan hukum pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
"Konsolidasi demokrasi ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya penegakan hukum pemilu yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas. Dukungan para ulama dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong terciptanya pemilu yang berkualitas," ujar Safriadi.
Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penegakan hukum pemilu, mulai dari upaya pencegahan pelanggaran, penguatan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, hingga pentingnya peran tokoh agama dalam menyampaikan pesan-pesan demokrasi yang menyejukkan dan menciptakan suasana politik yang kondusif.
Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang diajarkan dalam agama harus menjadi landasan dalam setiap proses demokrasi. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun norma agama.
Para peserta yang hadir juga memberikan berbagai masukan terkait upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap aturan kepemiluan serta pentingnya membangun budaya hukum dalam setiap tahapan pemilu. Mereka sepakat bahwa penegakan hukum yang efektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Aceh Besar berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara penyelenggara pemilu, ulama, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kehidupan demokrasi yang sehat, damai, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Aceh.
Penulis : Agil Triansyah
Editor : Agil Triansyah
Copyright : @Bawaslu Aceh Besar