RDK SOP SEKRETARIAT PANWASLIH ACEH BESAR
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan judul Tata Cara Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meningkatkan mutu layanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan berkualitas,di Kantor Sekretariat Panwaslih Aceh Besar (12/11/2020).
RDK tersebut dihadiri oleh Komisioner, koordinator sekretariat, beserta seluruh staf yang dipimpin langsung oleh Bapak Hafidh Hs selaku ketua panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pembukaannya, Beliau menyampaikan bahwa SOP ini merupakan acuan kerja bagi Lembaga sesuai dengan kebutuhan agar terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yg efektif, efesien dan akuntabel.
"Diharapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Panwaslih Aceh Besar agar SOP ini nantinya dapat di jalankan sesuai dengan ketentuan dan adanya SOP menjadi pedoman/acuan kerja" kata Hafidh.
Sebagai informasi setelah penutupan kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan diskusi tentang SOP yang akan di usulkan sesuai dengan permintaan Panwaslih Provinsi Aceh dan tetap berpedoman kepada Keputusan ketua Bawaslu RI tentang Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur. Hal ini bertujuan agar seluruh pegawai di Panwaslih Aceh Besar dapat melatih kemampuan dan keterampilan serta dapat menyampaikan masukan terkait dengan SOP yang akan di usulkan
Tag
Berita