Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026
|
KOTA JANTHO, Kamis 02 April 2026 – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, pada pukul 15.05 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) kunci. Di antaranya adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Junaidi, beserta staf sekretariat, Kabid Kesbangpol Aceh Besar, Hasanudin, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan(PIAK) Disdukcapil Aceh Besar, Chairullah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Rendatin KIP Aceh Besar, Agus Samsidi, memaparkan data rekapitulasi teranyar. Hasil pencermatan data tersebut langsung mendapat tanggapan kritis namun konstruktif dari Ketua Panwaslih Aceh Besar, Junaidi.
Junaidi mengungkapkan bahwa pada Triwulan I 2026 ini, perubahan angka hanya terjadi pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, untuk kategori pemilih baru atau yang Memenuhi Syarat (MS) sama sekali tidak mencatatkan perubahan. Akibatnya, terjadi pengurangan sebanyak 1.286 pemilih jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Karena terdapat perubahan angka yang signifikan maka kedepannya Panwaslih Kabupaten Aceh Besar berharap kepada pihak KIP Aceh Besar dalam melakukan pendataan data pemilih agar juga memperhatikan data pemilih kategori Memenuhi Syarat (MS) jangan hanya berfokus pada salah satu kategori saja.
Menanggapi hal tersebut, Agus Samsidi menjelaskan bahwa KIP Aceh Besar memang sengaja mengambil strategi untuk membersihkan data pemilih TMS terlebih dahulu pada triwulan ini. Langkah strategis untuk penjaringan pemilih baru (MS) akan menjadi fokus utama pada periode berikutnya.
Di sisi lain, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar menyatakan kesiapannya untuk mendukung validitas data pemilih. Kabid PIAK Dukcapil, Chairullah, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memprioritaskan beberapa langkah senada yaitu terus meningkatkan percepatan perekaman KTP-el bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun dan juga rutin melakukan sinkronisasi data kematian, pembersihan data ganda, serta mutasi warga yang pindah dan datang.
Berdasarkan hasil pengawasan resmi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, berikut adalah rincian angka rekapitulasi yang disahkan dalam rapat pleno tersebut:
1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
- Cakupan Wilayah: 23 Kecamatan / 604 Desa
- Pemilih Laki-laki: 150.852 pemilih
- Pemilih Perempuan: 156.230 pemilih
- Total Pemilih Aktif: 307.082 pemilih
2. Rekapitulasi Perubahan Pemilih
- Jumlah Pemilih Baru: 0 pemilih
- Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.286 pemilih
Jumlah Perbaikan Data Pemilih: 1.652 pemilih
Dengan adanya sinkronisasi yang ketat antar lembaga ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Aceh Besar berjalan semakin transparan dan akurat demi menyongsong agenda demokrasi ke depan.
Penulis : M. Fazli
Editor : Agil Triansyah
Copyright : @Bawaslu Aceh Besar