RAPAT KERJA TERBATAS BERSAMA KETUA PANWASLIH ACEH
|
Aceh Besar – Demi meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Panwaslih Aceh Besar melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) bersama Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Aceh Besar, Selasa (21/06/2022).
Dalam kesempatan ini Ketua Panwaslih Aceh menyampaikan bahwa melaksanakan pengawasan Pemilu serta penindakan pelanggaran Pemilu merupakan kewajiban yang sudah di amanah di dalam undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana Bawaslu diwajibkan mengawasi, menerima laporan, mengkaji, memutuskan, dan merekomendasikan terhadap proses kepemiluan berlangsung.
Faizah juga menambahkan bahwa pada pelanggaran adminstasi ini kita wajib menguasai undang – undang maupun perbawaslu untuk pertimbangan dalam mengambil keputusan meliputi undang – undang No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018.
Di saat proses pengawasan apabila Panwaslih mendapatkan pelanggaran administrasi Panwaslih dapat menindak lanjuti pelanggaran tersebut dengan dikategorikan sebagai temuan pelanggaran dan juga Panwaslih diwajibkan menerima laporan serta menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan undang – undang yang berlaku, tambah faizah.
Di akhir acara rakertas ini juga dilakukan sesi tanya jawab terkait aspek – aspek yang dapat menjadi objek pelanggaran administrasi Pemilu.
Tag
Berita