Lompat ke isi utama

Berita

RAKERNIS PANWASLIH ABES, GAKKUMDU DAN PANWASCAM

Aceh Besar – Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu bersama Gakkumdu dan Panwascam Se-Kabupaten Aceh Besar, Kegiatan dilaksanakan di Hotel The Pade, Senin 13 Maret 2024. Pada kegiatan tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar mengundang DR. Dahlan Ali, S.H.,M.Hum.,M.Kn sebagai Narasumber yang menyampaikan terkait dengan tindak pidana dalam Pemilu, ia menyampaikan “sebagai Pengawas Pemilu dirasa perlu untuk memahami potensi-potensi tindak pidana yang ditimbulkan dalam pemilu”. Dahlan juga menambahkan, dalam penanganan tindak pidana pemilu adanya dibentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dengan adanya 3 (tiga) Lembaga tersebut dapat memudahkan dalam penegakan hukum pemilu dikarenakan penanganan tindak pidana pemilu memiliki waktu yang singkat. Di akhir pertemuan, Dahlan memberikan kata-kata penutup “Tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga sedang berlangsung Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilih, ini juga perlu dilakukan pengawasan yang lebih sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana pemilu dalam tahapan tersebut”. Tutupnya.
Tag
Berita