PUTUSAN SENGKETA PROSES PEMILU
|
Aceh Besar – Memasuki tahapan Pemilu yang telah dimulai pada 14 Juni 2022, Panwaslih Aceh Besar terus melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Aceh Besar. (20/06/2022)
Pembahasan terkait putusan – putusan sengketa proses Pemilu di anggap penting mengingat apabila dalam proses berjalannya tahapan Pemilu terjadi sengketa proses ini merupakan kewajiban Panwaslih dalam upaya penyelesian permasalahan yang sedang terjadi.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyesesaian Sengketa Marhami R.A yang sekaligus bertindak sebagai narasumber pada diskusi.
Marhami menjelaskan dalam penyusunan draf putusan penyelesian sengketa proses pemilihan umum agar dapat memperhatikan dari sisi keterpenuhan syarat formil dan materil dalam sebuah putusan.
Tag
Berita