Lompat ke isi utama

Berita

PLENO DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) PERIODE NOVEMBER 2020 - KABUPATEN ACEH BESAR

Kota Jantho – Menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pengawasan terhadap Pleno yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Besar di Media Center KIP Aceh Besar (30/11/2020). Pada Rapat Pleno DPB Periode November 2020 ini dilaksanakan secara langsung, yang dipimpin Ketua KIP yaitu Sdr. Muhammad Hayat, dari Panwaslih Aceh Besar hadir Ketua, Hafidh Hs didampingi oleh staf dan perwakilan Disdukcapil. Pemutakhiran Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan ini dilaksanakan secara Periodik oleh KIP dengan memplenokan hasil perubahan bulan di bulan selanjutnya. Sesuai dengan surat edaran KPU Nomor : 181 /PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Rapat pleno dimulai pukul 14.00 Wib yang dibuka dan dipimpin oleh Sdr. Muhammad Hayat. Updating DPB dilakukan secara swadaya, yaitu proses utk mendapatkan data menggunakan cara-cara, antara lain: Data bersumber dari konektivitas komisioner dan staf KIP Aceh Besar dari sekitar tempat tinggal masing-masing; Menghubungi kepala desa/perangkat desa setempat utk memperoleh perubahan data di desa tersebut. Memanfaatkan konektivitas lainnya dlm upaya mendapatkan data Pleno kali ini Periode Bulan November Tahun 2020 menghasilkan Jumlah data pemilih pada BA Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 266.438 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 132.014 pemilih dan perempuan sebanyak 134.424 pemilih, tersebar di 23 Kecamatan dan 604 Desa.
Tag
Berita