Lompat ke isi utama

Berita

PLENO DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) PERIODE AGUSTUS 2020 - KABUPATEN ACEH BESAR

Kota Jantho – Menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pengawasan terhadap Pleno yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Besar di Media Center KIP Aceh Besar (02/09/2020). Pada Rapat Pleno DPB Periode Agustus 2020 ini hanya dihadiri oleh  KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar  sementara  Disdukcapil Aceh Besar tidak hadir dikarenakan oleh kondisi Pemda Aceh Besar yang sedang lock down selama 10 hari pasca meninggalnya Sekda Aceh Besar akibat covid-19. Pemutakhiran Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan ini dilaksanakan secara Periodik oleh KIP dengan memplenokan hasil perubahan bulan di bulan selanjutnya. Sesuai dengan surat edaran KPU Nomor : 181 /PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno DPB Periode Agustus 2020 pada tanggal 2 September 2020 dimulai pada pukul 15.00 WIB dibuka oleh ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayyat kemudian paparan dan penjelasan terkait dinamika proses pendataan pemilih berkelanjutan di kabupaten Aceh Besar oleh komisioner KIP Aceh Besar dan operatornya, dimana pada periode Agustus ini terjadi penurunan  data dari periode sebelumnya (periode Juli) karena pada pembaharuan elemen data ditemukan banyaknya data yang TMS. Panwaslih kabupaten Aceh Besar memaklumi kondisi penurunan data ini sebagaimana ril adanya dan mengapresiasi kinerja KIP Aceh Besar dalam pendataan pemilih berkelanjutan setiap periodenya. Dan terus mendorong kerjasama antar lembaga pemerintahan untuk melakukan program-program sosialisasi termasuk rencana program bersama anggota dewan DPRK Aceh Besar  dalam memanfaatkan dana aspirasi untuk memaksimalkan pendataan pemilih berkelanjutan. Selama ini KIP Aceh Besar dalam melakukan DPB data yang diperoleh berdasarkan dari inovasi pendataan yang dilakukan secara mandiri yang melibatkan personil KIP Aceh Besar melalui perangkat desa /wilayah kecamatan setempat masing-masing, atau memberdayakan SDM penyelenggara untuk mendapatkan data bergerak di masyarakat. Karena tidak adanya data dari Disdukcapil (yang dapat diberikan secara lengkap elemen datanya) mengingat factor aturan juga bahwa aturan yang berlaku untuk daerah non Pilkada. Pleno kali ini Periode Bulan Agustus Tahun 2020 menghasilkan Jumlah data pemilih pada BA Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 266.399 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 131.995 pemilih dan perempuan sebanyak 134.404 pemilih, tersebar di 23 Kecamatan dan 604 Desa.
Tag
Berita