Lompat ke isi utama

Berita

PERBAWASLU 7 : MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN

Aceh Besar (20/07/2023) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan terkait penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Besar. Maksud tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya pendalam tata cara penanganan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu 7 Tahun 2022, Nyak Arief Fadhillah Syah yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan beberapa pembagian pelanggaran pemilu meliputi Pelanggaran Administrasi, Tindak Pidana Pemilu, Kode Etik, Pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Ia menambahkan bahwa penyelenggara pemilu harus sensitif terhadap terjadinya potensi pelanggaran pemilu saat tahapan pemilu sedang berlangsung, terkait 4 jenis pelanggaran pemilu penyelesaiannya meliputi Pelanggaran Administrasi masuk ke Bawaslu dan diputuskan di Bawaslu, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu masuk ke Bawaslu dan diteruskan kepada GAKKUMDU yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, Pelanggaran Kode Etik masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pelanggaran terhadap peraturan lainnya akan diteruskan oleh Bawaslu kepada instansi terkait. Dalam penyelesain pelanggaran pemilu mempunyai batas waktu penyelesian saat laporan diterima Bawaslu, hal ini mengharuskan pengawas pemilu harus bergerak cepat dalam memutuskan/menyelesaikan permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tag
Berita