PENGUMPULAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
|
Kota Jantho - Panwaslih Aceh Besar melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat, Edi Saputra,S.Ag.MM dan di dampingi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) M. Dedy Suheri, A.Md.Kep diikuti oleh seluruh staf Panwaslih Aceh Besar. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Panwaslih. (15/01/2021).
Mengingat program yang akan dilaksanakan Panwaslih Provinsi Aceh tentang pembuatan website PPID Panwaslih Kab/Kota akan segera dilaksanakan Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Besar selaku Pejabat PPID mengelar rapat internal yang membahas tentang pengumpulan data untuk kebutuhan informasi yang akan tersedia di website PPID Panwaslih Aceh Besar nantinya.
Dalam rapat Pejabat PPID mengklasifikasikan informasi menjadi 3 (tiga) kategori yang harus dikumpulkan, mulai dari Informasi Diumumkan Secara Berkala, Informasi Diumumkan Secara Serta Merta dan Informasi Dikecualikan. Pejabat PPID juga mengingatkan kepada seluruh staf yang mengumpulkan data harus berpedoman terhadap regulasi pengklasifikasian terhadap informasi yang disediakan. "pada pengumpulan data ini saya mengingatkan kepada rekan - rekan sekalian agar memahami regulasi pengklasifikasian informasi, sebelum data itu diberikan kepada petugas operator data itu harus terlebih dahulu di talaah oleh anggota PPID agar dapat di dilihat jenis klasifikasi informasi terhadap data yang diberikan." terang Edi.
Sebelum pembagian tugas diberikan kepada staf Panwaslih Aceh Besar, Pejabat PPID sudah mengarahkan kepada anggota PPID untuk menyiapkan SK DIP untuk kebutuhan informasi yang akan dibagi tugas saat rapat dilaksanakan. Sesuai dengan SK DIP diharapkan kepada seluruh bagian dapat menyiapkan data informasi publik yang telah dibagikan dengan timeline 15 Februari 2021 data itu harus sudah tersedia di operator agar dapat di upload pada website PPID Panwaslih Aceh Besar. link PPID Aceh Besar nantinya akan menggunakan LINK sebagai berikut : ppid.acehbesar.bawaslu.go.id
Tag
Berita