Lompat ke isi utama

Berita

PENGAJUAN BACALEG PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL

Kota Jantho – Sesuai dengan tahapan Pemilu tahun 2024 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh besar menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilu Tahun 2024 yang di ajukan oleh Partai Politik dan Partai Politik Lokal, Penerimaan dokumen bacaleg ini sudah di mulai tanggal 1 s.d 14 Mei Tahun 2023. Dalam proses pengajuan bacaleg ini Panwaslih turut berhadir saat penerimaan dokumen dari partai politik, Panwaslih melakukan pengawasan melekat terhadap proses berjalannya tahapan pengajuan bacaleg untuk Pemilu Tahun 2024. Pengawasan melekat ini langsung di dilakukan oleh ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar Hafidh HS, Marhami RA dan Nurhidayati. Sampai tanggal 13 Mei 2023 sebanyak 8 partai politik sudah mengajukan bakal calon legislatif terdiri dari PDI-Perjuangan, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh (PA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). Mengingat banyaknya partai politik yang belum mengajukan nama bacaleg untuk Pemilu 2024 Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat menerangkan “kemungkinan pada tanggal 14 Mei 2024 akan banyak partai politik yang datang untuk mengajukan bacaleg, mengingat tanggal 14 merupakan hari terakhir pengajuan terhadap nama-nama bacaleg” terang Hayat.
Tag
Berita