PENDAFTARAN DUA KECAMATAN DIPERPANJANG
|
[caption id="attachment_1800" align="aligncenter" width="1280"]
Petugas penerima pendaftaran sedang memeriksa berkas persyaratan administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, yang berlangsung pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022[/caption]
ACEH BESAR - Tidak mencapai keterwakilan 30% jumlah perempuan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, diperpanjang. Penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022. Perpanjangan ini hanya untuk dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Jantho dan Kecamatan Pulo Aceh.
"Untuk syarat dan pemenuhan berkas administrasi pendaftaran tetap sama dengan sebelumnya, dan dapat diunduh melalui website, atau bisa juga mendapatkannya di kantor Panwaslih Aceh Besar" kata Hafidh, ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan pedoman pelaksana terkait pembentukan Panwaslu Kecamatan dan arahan yang disampaikan oleh Bawaslu melalui Panwaslih Provinsi Aceh, apabila jumlah pendaftar perempuan belum mencapai angka 30 per seratus dari total jumlah pendaftar pada kecamatan tertentu, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Untuk Kabupaten Aceh Besar sendiri, sesuai dengan data jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan per tanggal 27 September, maka terdapat dua kecamatan yang belum memenuhi kriteria keterwakilan perempuan, yaitu Kecamatan Kota Jantho dan Kecamatan Pulo Aceh.
"Dilihat dari data yang tersedia, jumlah pendaftar untuk Kecamatan Kota Jantho adalah 35 orang, terdiri dari laki-laki 25 orang dan perempuan 15 orang, atau bila dipersentasekan maka jumlah pendaftar perempuan adalah 28,57%, sementara laki-laki 71,43%. Sedangkan Kecamatan Pulo Aceh, jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 16 orang, dimana laki-laki 12 orang pendaftar, dan perempuan 4 orang pendaftar. Persentase Pulo Aceh, adalah 75% pendaftar laki-laki dan 25% pendaftar perempuan" jelas Hafidh.
"Untuk 21 kecamatan lainnya, persentase keterwakilan perempuan sudah melampaui angka 30%, sehingga untuk perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di dua kecamatan itu saja" lanjutnya. "Bahkan di sepuluh kecamatan jumlah pendaftar perempuan melebihi jumlah pendaftar laki-laki, dengan persentase terkecil 50,92% dan tertinggi 64,29%" kata Hafidh.
Pihaknya juga berharap angka keterwakilan perempuan yang lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan nantinya dapat memenuhi minimal 30 per seratus kompisisi keanggotaan. "Tentunya berdasarkan kemampuan yang dilihat dari hasil ujian tulis dan hasil tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tahapan selanjutnya" imbuhnya.
*****
Petugas penerima pendaftaran sedang memeriksa berkas persyaratan administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, yang berlangsung pada tanggal 21 s.d. 27 September 2022[/caption]
ACEH BESAR - Tidak mencapai keterwakilan 30% jumlah perempuan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, diperpanjang. Penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022. Perpanjangan ini hanya untuk dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Jantho dan Kecamatan Pulo Aceh.
"Untuk syarat dan pemenuhan berkas administrasi pendaftaran tetap sama dengan sebelumnya, dan dapat diunduh melalui website, atau bisa juga mendapatkannya di kantor Panwaslih Aceh Besar" kata Hafidh, ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan pedoman pelaksana terkait pembentukan Panwaslu Kecamatan dan arahan yang disampaikan oleh Bawaslu melalui Panwaslih Provinsi Aceh, apabila jumlah pendaftar perempuan belum mencapai angka 30 per seratus dari total jumlah pendaftar pada kecamatan tertentu, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Untuk Kabupaten Aceh Besar sendiri, sesuai dengan data jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan per tanggal 27 September, maka terdapat dua kecamatan yang belum memenuhi kriteria keterwakilan perempuan, yaitu Kecamatan Kota Jantho dan Kecamatan Pulo Aceh.
"Dilihat dari data yang tersedia, jumlah pendaftar untuk Kecamatan Kota Jantho adalah 35 orang, terdiri dari laki-laki 25 orang dan perempuan 15 orang, atau bila dipersentasekan maka jumlah pendaftar perempuan adalah 28,57%, sementara laki-laki 71,43%. Sedangkan Kecamatan Pulo Aceh, jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 16 orang, dimana laki-laki 12 orang pendaftar, dan perempuan 4 orang pendaftar. Persentase Pulo Aceh, adalah 75% pendaftar laki-laki dan 25% pendaftar perempuan" jelas Hafidh.
"Untuk 21 kecamatan lainnya, persentase keterwakilan perempuan sudah melampaui angka 30%, sehingga untuk perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di dua kecamatan itu saja" lanjutnya. "Bahkan di sepuluh kecamatan jumlah pendaftar perempuan melebihi jumlah pendaftar laki-laki, dengan persentase terkecil 50,92% dan tertinggi 64,29%" kata Hafidh.
Pihaknya juga berharap angka keterwakilan perempuan yang lulus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan nantinya dapat memenuhi minimal 30 per seratus kompisisi keanggotaan. "Tentunya berdasarkan kemampuan yang dilihat dari hasil ujian tulis dan hasil tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tahapan selanjutnya" imbuhnya.
*****Tag
Berita