Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Parpol, Pentingkah?

Safriadi Ibrahim

Safriadi Ibrahim, S.Sos , Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Aceh Besar

Saat mendiskusikan demokrasi, perhatian publik hampir selalu tertuju pada pemungutan suara, kampanye, atau persaingan antar kandidat. Namun, demokrasi tidak hanya berfungsi pada saat hari pemilihan saja. Ia tumbuh dan berkembang melalui institusi politik yang beroperasi tanpa henti, bahkan ketika tidak ada tahapan pemilihan yang berlangsung. Salah satu institusi yang sangat penting adalah partai politik.

Sayangnya, banyak partai politik tampak "hidup" hanya saat mendekati pemilu. Setelah kontestasi berakhir, kegiatan organisasi cenderung menurun, malah ada yang hilang. Kantor sekretariat menjadi sepi, komunikasi dengan masyarakat berkurang, proses kaderisasi berjalan perlahan dengan denyut yang sangat berkurang dari sebelum hari puncak pemilu, dan administrasi organisasi terkadang tidak diperbarui lagi. Fenomena ini seringkali tidak disadari oleh publik, padahal saat itulah kualitas demokrasi diuji, karena administrasi juga memengaruhi masa depan demokrasi. 

Bagi sebagian orang, angka-angka ini mungkin terlihat sebagai masalah administratif yang sepele. Namun sesungguhnya, data ini menyimpan makna yang jauh lebih dalam tentang cara pandang partai politik terhadap lembaga mereka sendiri.

Salah satu tantangan terbesar demokrasi di banyak negara yang sedang berkembang adalah munculnya fenomena yang oleh para ahli politik disebut sebagai electoral party, yaitu partai yang aktif atau hidup hanya saat pemilu, tetapi kehilangan aktivitas institusi setelah pemilihan selesai.

Padahal, partai politik bukanlah sebuah tim penyelenggara pemilu. Melainkan lembaga publik yang menjalankan fungsi strategis secara terus-menerus. Kegiatan seperti pendidikan politik, pengembangan kepemimpinan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pemantauan terhadap kebijakan pemerintah adalah fungsi yang tidak mengenal waktu.

Dalam bukunya yang berjudul Political Order in Changing Societies (1968), Samuel P. Huntington menyatakan bahwa kekuatan dan daya tarik sebuah organisasi politik ditentukan oleh tingkat pelembagaan/institusionalisasi (institutionalization). Huntington menyatakan bahwa sebuah organisasi dianggap terinstitusi apabila bisa beradaptasi, memiliki struktur yang jelas, otonomi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memiliki kohesi yang solid di dalamnya.

Dalam konteks partai politik, institusionalisasi tidak hanya terlihat dari kemampuan untuk menang dalam pemilu, tetapi juga dari cara organisasi ini mengelola diri mereka sendiri. Pemutakhiran data kepengurusan, sekretariat, dan struktur organisasi merupakan salah satu indikator paling mendasar dari proses institusionalisasi tersebut. Organisasi yang tidak mampu mengelola administrasi internalnya akan menghadapi kesulitan dalam meyakinkan publik bahwa mereka mampu mengelola pemerintahan.

Sering kali, bidang administrasi dianggap sebagai tugas teknis yang tidak memiliki nilai strategis. Pandangan seperti ini tidaklah tepat dan cenderung salah. Administrasi adalah cerminan dari bagaimana organisasi dikelola. Dalam dunia bisnis, pembaruan data perusahaan adalah bagian dari manajemen risiko. Sementara itu, dalam pemerintahan, pembaruan data kependudukan adalah landasan untuk layanan publik. Maka, di dalam organisasi politik, pembaruan data menjadi dasar akuntabilitas institusi.

Bagaimana masyarakat dapat berkomunikasi dengan partai jika alamat sekretariatnya sudah tidak lagi sesuai? Bagaimana penyelenggara pemilu dapat melakukan koordinasi jika pengurus yang terdaftar sudah tidak aktif? Bagaimana publik bisa menilai akuntabilitas partai jika struktur organisasinya tidak jelas? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa administrasi bukan sekadar urusan kertas, tetapi juga berkaitan dengan kualitas layanan politik kepada masyarakat.

Dalam studi politik kontemporer, evaluasi keberhasilan sebuah partai kini tidak hanya sebatas pada jumlah kursi yang dimenangkan dan dimiliki di parlemen. Scott Mainwaring dan Timothy R. Scully, melalui karya mereka yang berjudul Building Democratic Institutions: Party Systems in Latin America (1995), memperkenalkan gagasan tentang institusionalisasi partai. Mereka mengemukakan bahwa sebuah sistem kepartaian yang kokoh hanya dapat dibangun jika partai-partai mempunyai struktur yang konsisten, prosedur yang dijalankan secara teratur, identitas institusi yang jelas, serta memperoleh pengakuan dari masyarakat.

Dengan kata lain, partai yang stabil adalah partai yang tetap beroperasi meskipun di luar periode pemilu. Konsep ini sangat cocok dengan situasi di Indonesia. Banyak partai tampak sangat aktif saat masa pemilihan, tetapi kegiatan organisasi mereka hampir tidak terdengar di luar waktu pemilihan walau beberapa partai baik nasional dan lokal tetap beraktifitas namun tidak sekencang saat-saat menjelang puncak pemilu. Hal ini mengakibatkan hubungan antara partai dan masyarakat menjadi bersifat transaksional dan temporer.

Pemutakhiran data adalah salah satu aspek dari rutinitas organisasi yang menunjukkan bahwa partai terus beroperasi, menjaga kesinambungan kelembagaan, dan mematuhi prinsip administrasi publik. 

Kepercayaan masyarakat terhadap partai politik selama bertahun-tahun masih menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Berbagai survei na sional menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik umumnya lebih rendah dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Dalam keadaan seperti ini, partai politik perlu mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki citra institusional mereka. Tindakan tersebut tidak harus berupa program yang besar. Ini bisa dimulai dari sesuatu yang sederhana: memperbarui data organisasi misalnya. United Nations Development Programme (UNDP) dalam Governance for Sustainable Human Development (1997) menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam tata kelola yang baik. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tetapi juga untuk organisasi politik yang menjalankan fungsi publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang mengelola partai, lokasi sekretariat, kontak yang bisa dihubungi, serta bagaimana struktur organisasi tersebut terbentuk. Semua informasi ini hanya dapat diwujudkan jika data kelembagaan diperbarui secara berkala.

Data yang dirilis oleh KIP Aceh pada 6 Juli 2026, sebanyak 18 partai politik nasional melakukan pemutakhiran data, sedangkan 2 partai politik nasional tidak melakukan pemutakhiran. Selanjutnya data di Bawaslu Kabupaten Aceh Besar untuk semester I tahun 2026 menunjukkan bahwa 12 partai politik nasional mulai memahami pentingnya memperbaharui data. Namun, masih ada 7 partai politik nasional yang belum melaksanakan hal ini, yang menandakan bahwa kesadaran terhadap kelembagaan belum sepenuhnya menyebar. 

Lebih mencolok lagi adalah kondisi partai-partai lokal di Aceh. Sebagai satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki partai lokal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, keberadaan partai lokal sebenarnya merupakan aset penting bagi demokrasi di Indonesia. Dengan keistimewaan ini, partai-partai lokal seharusnya dapat menjadi contoh dalam manajemen organisasi. Ironisnya, data di KIP Aceh maupun BAWASLU Aceh Besar, tidak ada satupun partai politik lokal ditingkat Provinsi dan Kabupaten Aceh Besar yang melakukan pemutakhiran data dalam smesrter I tahun 2026.

Ada anggapan bahwa pemutakhiran data hanyalah tuntutan administratif dari Bawaslu atau KIP/KPU saja. Pandangan sempit ini kurang tepat. Sesungguhnya, Bawaslu sedang melaksanakan salah satu fungsi pencegahan. Data yang akurat akan mempermudah dalam koordinasi, penyampaian informasi, pendidikan politik, serta pengawasan terhadap aktivitas partai.

 Lebih jauh lagi, data yang akurat menjadi syarat penting untuk menciptakan suatu ekosistem demokrasi yang sehat. Pengawasan pemilu tidak akan efektif jika subjek yang diawasi tidak memiliki data kelembagaan yang valid. Oleh karena itu, pemutakhiran data bukan hanya untuk kepentingan penyelenggara pemilu, melainkan juga untuk kepentingan demokrasi secara keseluruhan.

Ilmuwan politik Larry Diamond dalam buku Developing Democracy: Toward Consolidation (1999) menekankan bahwa untuk mencapai konsolidasi demokrasi, institusi politik harus berfungsi secara berkelanjutan. Proses pembangunan demokrasi tidak terjadi dalam hitungan bulan selama kampanye, melainkan melalui usaha yang panjang untuk menciptakan organisasi yang profesional, bertanggungjawab, dan dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pemutakhiran data partai politik seharusnya tidak dilihat lagi sebagai tugas administratif yang membosankan. Ia mencerminkan kematangan organisasi. Ia menunjukkan bahwa partai tersebut masih aktif. Ia adalah bukti bahwa partai menghormati prinsip akuntabilitas. Dan lebih dari itu, ia adalah fondasi kecil yang mendukung struktur besar yang disebut demokrasi.

Dengan demikian, jika pertanyaan "Apakah pemutakhiran data parpol itu penting? "sebenarnya tidak memerlukan jawaban yang panjang dan rumit. Tapi cukup dengan Ya, sangat penting. Sebab, demokrasi yang kuat tidak hanya muncul dari pemilihan yang jujur dan adil, tetapi juga dari partai politik yang tertib dalam mengelola organisasinya. Ketika administrasi diabaikan, yang sedang diabaikan bukan hanya sekedar data, tetapi juga kualitas dari demokrasi itu sendiri. Wallahu’alambissawab.

Penulis : Safriadi Ibrahim

Editor : Agil Triansyah