Pemilu 2019 : Pemilih di Kabupaten Aceh Besar Mencapai 266.700
|
Selasa (02/04/2019), hasil kerja keras Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh besar dalam penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3), KIP dan PANWASLIH telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dimana sebelumnya KIP dan Panwaslih telah melakukan Rapat Pleno terkait Penetapan DPTHP-1 dan 2 pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat tersebut dilaksanakan di Media Center KIP Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho.
Dalam Rapat Pleno terbuka ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Kabupaten Aceh Besar dan Perwakilan dari seluruh Partai Politik. Hasil akhir dari Rapat Pleno Terbuka DPTHP-3 ini pemilih di Aceh Besar mencapai 266.700 (Dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus) yang akan menyuarakan hak pilih mereka pada pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun kendala yang dihadapi Penyelenggara Pemilu untuk Penetapan DPTHP – 3 ini dikarenakan kurangnya Proaktif masyarakat yang tidak melaporkan diri karena tidak terdaftar di lokasi pemilihan mereka sehingga KIP dan Panwaslih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk peyempurnaan DPTHP -3 tersebut.
Harapan KIP Kabupaten Aceh Besar dengan telah selesainya Rapat Pleno Terbuka DPTHP – 3 ini seluruh pemilih di Kabupaten Aceh Besar yang mempunyai hak pilih dapat menyuarakan hak pilih mereka pada Pemilihan Umum di Tahun 2019, tepatnya tanggal 17 April 2019 di TPS masing – masing. Begitu pula dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menginginkan Masyarakat tetap berjalan pada aturan sehingga Pemilu terlaksana berjalan dengan semestinya. “Saya berharap masyarakat tetap berada pada posisi tenang sehingga Pemilu berjalan damai, situasinya kondusif dan tertib teratur, semua berada pada posisi dia, tidak melakukan tindak kecurangan dalam pencoblosan. Sehingga menjadikan pemilu adil dan menciptakan pemimpin yang berintegritas.”- sebut Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Berita acara DPT tahap ke 3Download