Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH DAN KIP ACEH BESAR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DPB

Aceh Besar-Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan rapat koordinasi Penyusunan dan Pemutakhiran DPB dengan KIP Aceh Besar  pada Selasa 04 Mei 2021. Kegiatan yang dilakukan di ruang rapat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan Anggota KIP Aceh Besar. Kepada Panwaslih Aceh Besar, Junaidi  menanggapi Surat Edaran KPU RI  Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa tujuan dari dilakukannya DPB yaitu untuk memutakhirkan data untuk mempermudah kinerja KIP penyusunan DPT untuk pemilu/pilkada selanjutnya. Pada kesempatan yang sama Ia juga menambahkan bahwa pada Surat Edaran tersebut terdapat beberapa point yang diubah. “bahwa rekapitulasi data perbulan hanya dilakukan secara internal, sedangkan rapat koordinasi akan dilakukan pertriwulan dengan menyampaikan rekapitulasi data setiap bulan kepada stakeholder” tambahnya. Selain itu, pihak KIP juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Disdukcapil. “ Pihak kami telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, akan tetapi Disdukcapil menuntut adanya MoU di tingkat yang lebih tinggi yaitu tingkat nasional baru dapat dilakukan MoU ke tingkat yang lebih rendah yaitu tingkat Kabupaten/Kota.” Jelas Taufik Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Hafidh Hs memberi tanggapan terhadap SE KPU RI terbaru bahwa kegiatan Rapat Koordinasi DPB tidak disebutkan harus atau tidaknya mengundang Panwaslih untuk mengawasi kegiatan terrsebut. Akan tetapi amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa  tugas dari Panwaslih sendiri adalah mengawasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KIP termasuk dalam pengawasan DPB. “kami berharap komunikasi yang baik yang telah kita bina dapat kita terapkan dalam kinerja-kinerja kita agar pengawasan DPB yang kami lakukan dapat teroptimalisasi dengan baik” terangnya.
Tag
Berita