MEKANISME PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
Aceh Besar (27/01/2022) – Panwaslih Aceh Besar mengikuti sosialisasi tentang mekanisme penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pusat, kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh yang diikuti oleh seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Adapun pada kegiatan ini dihadiri oleh bapak Dwi Waluyo perwakilan BKN Provinsi Aceh sebagai narasumber.
Berdasarkan Permenpan-RB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa :
- Permenpan-RB No. 35/2018 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah sudah DICABUT dan Tidak Berlaku Lagi.
- Penugasan PNS dibolehkan baik pada Instansi Pemerintah yang memiliki PPK (Bupati/Walkot) maupun yang tidak memiliki PPK (Bupati/Walkot).
- Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan Instansi induk dan atas usul Instansi yang membutuhkan.
- PPK (Bupati/Walkot) dapat mendelegasikan wewenang kepada PyB/Sekda. Artinya, Sekda boleh teken SK Penugasan PNS.
- PNS yang statusnya DPK/DPB pada Instansi Pemerintah, seperti Pak Lah, tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya. Namun, harus segera mengurus SK Penugasan ke Pemda/Pemko masing-masing paling telat tgl *31-12-2021 atau sisa waktu 20 hari kedepan.
- Pada saat Permenpan-RB No. 62/2021 ini mulai berlaku, Permenpan-RB No. 35/2018 tentang Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah sudah DICABUT dan Tidak Berlaku Lagi.
Tag
Berita