Lompat ke isi utama

Berita

KIP ACEH SELESAIKAN REKAPITULASI PEMILU DI ACEH BESAR

Aceh Besar – (02/06/2019) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan hasil Rekapitulasi perolehan suara Partai Politik di Kabupaten Aceh Besar, ketuk palu hasil Rekapitulasi dilaksanakan di Asrama Haji - Kota Banda Aceh yang langsung dipimpin oleh ketua KIP Aceh.  Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ini adalah tindak lanjut dari Surat Putusan KPU RI Nomor : 1024/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 di mana disebutkan tentang pemberhentian sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Besar Periode 2018 – 2023. Sebelumnya Pleno Rekapitulasi dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Besar ini terjadi penolakan dari Pihak Partai Politik Lokal yang terdiri dari Partai Aceh, PDA, PNA serta Partai Sira. Sejak Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar di mulai sejak tanggal 2 Mei 2019 sempat beberapa kali tertunda dan tidak menemui titik akhir dari permasalahan, mereka meminta agar perhitungan suara ulang dengan membuka kotak suara berdasarkan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan menghitung ulang Rekapitulasi berdasarkan C1 Plano . Dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Besar tidak merealisasikan keinginan Partai Politik yang berkeberatan dan selanjutnya KIP Kabupaten Aceh Besar melakukan Konsultasi tentang pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dengan KIP Provinsi Aceh sehingga keluarlah Putusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar dan Pleno Rekapitulasi akan di ambil alih oleh KIP Provinsi Aceh. Pleno Rekapitulasi ini dihadiri oleh Panwaslih Prov. Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, PPK, Panwascam serta Perwakilan Partai Politik. Rapat Pleno dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 29 Mei 2019 s.d 02 Juni 2019, di mana sebelumnya KIP Kabupaten Aceh Besar telah menyelesaikan Rekapitulasi untuk 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Lembah Seulawah dan Kecamatan Kuta Baro. Pleno Rekapitulasi selanjutnya dilanjutkan oleh KIP Aceh diawali dengan melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada 9 Kecamatan yang terdiri dari Ingin Jaya, Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimuem, Blang Bintang, Darul Kamal dan Kota Jantho, dengan membuka kotak suara dan melakukan perhitungan C1 Plano di 96 TPS pada 9 Kecamatan tersebut. dan dilanjutkan dengan rekapitulasi pada 11 Kecamatan Lainnya yang terdiri dari Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Mesjid Raya, Krueng Barona Jaya , Darul Imarah, Simpang Tiga, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh, dan Montasik.
Tag
Berita