Ketua Bawaslu Aceh Besar Gelar Konsolidasi Demokrasi Bahas Undang-Undang Kepemiluan
|
Aceh Besar – Ketua Bawaslu Aceh Besar, Junaidi, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama sejumlah tokoh pemerintahan, akademisi, dan tokoh masyarakat guna membahas perkembangan serta implementasi Undang-Undang Kepemiluan sebagai landasan dalam penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialogis tersebut dihadiri oleh Jakfar, S.P., M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Azhari, S.H., M.Si selaku Camat Suka Makmur, Mukhlis Basyah selaku Ketua KPA dan Mantan Bupati Aceh Besar periode 2012–2017, Ir. Tharmizi, M.H. selaku mantan Anggota KIP Aceh, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai kalangan.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi seluruh elemen masyarakat terhadap regulasi kepemiluan yang terus berkembang. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap Undang-Undang Kepemiluan akan memperkuat kualitas partisipasi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Undang-Undang Kepemiluan tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi instrumen penting yang harus dipahami oleh seluruh elemen masyarakat agar proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Junaidi.
Diskusi yang berlangsung aktif tersebut membahas berbagai isu strategis terkait kepemiluan, mulai dari penguatan pengawasan partisipatif, peningkatan pendidikan politik masyarakat, pencegahan pelanggaran pemilu, hingga pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak dalam setiap tahapan pemilu.
Jakfar, S.P., M.Si menekankan bahwa pemerintah gampong memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Sementara itu, Azhari, S.H., M.Si mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas sosial dan politik sebagai modal utama keberhasilan demokrasi di tingkat lokal.
Mukhlis Basyah menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi aturan hukum. Senada dengan itu, Ir. Tharmizi, M.H. menegaskan pentingnya pemahaman regulasi kepemiluan agar setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Para tokoh masyarakat yang hadir juga memberikan berbagai masukan terkait upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban politik, serta pentingnya pengawasan bersama guna mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Aceh Besar berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Kepemiluan serta mewujudkan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Junaidi menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas melakukan pengawasan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk terus membangun kesadaran demokrasi masyarakat melalui kegiatan konsolidasi, pendidikan politik, dan pengawasan partisipatif.
"Demokrasi yang kuat lahir dari masyarakat yang memahami aturan, aktif berpartisipasi, dan berani mengawal setiap proses kepemiluan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas," tutup Junaidi.
Penulis : Agil Triansyah
Editor : Agil Triansyah
Copyright : @Bawaslu Aceh Besar