Lompat ke isi utama

Berita

Intruksi Pengawasan Kampanye Berbasis Rapat Umum dan Media

Kota Jantho - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019. Bahwasanya Bawaslu RI telah mengeluarkan surat instruksi Pengawasan kampanye melalui rapat umum dan iklan kampanye di media.  Pembahasan Pelaksanaan jadwal kampanye melalui rapat umum peserta pemilu, merujuk kepada Surat Keputusan KPU Nomor : 672/PL.02.4-Kpt/06/III/2019 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor :595 /PL.02.4-Kpt/06/III/ tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Tahun 2019 dan petunjuk teknis pelaksanaan kampanye melalui iklan,media massa, cetak, elektronik, dan internet  yang difasilitasi oleh KPU.

Dalam hal ini Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menghimbau agar peserta Pemilu di Kabupaten Aceh Besar mengikuti putusan tersebut. “Kita berharap kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mengindahkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan dengan tujuan agar dapat terwujudnya pemilu yang aman, damai dan demokratis. Sehingga tidak adalagi terjadinya hal-hal yang bersifat pelanggaran.” Sebut Nurhidayati selaku anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.

Surat Instruksi Pengawasan Kampanye Rapat Umum-digabungkanDownload

Tag
Berita