Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu

BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh mengadakan Bimbingan Teknik (Bimtek) Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu bagi Panwaslih Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Kamis (24/9/2020), dengan tetap memperhatikan Prokes Pencegahan Covid-19. Bimtek diikuti 46 perserta yang terdiri dari Koordinator Sekretariat di seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota dengan didampingi satu staf. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. Beserta anggota Naidi Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Marini Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Rinaldi Aulia, Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh, Naidi Faisal dalam sambutannya menyampaikan. Perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya bagaimana alur proses penyelesaian sengketa dalam pemilu maupun pilkada karena Koorsek dan staf yang membidangi proses penyelesaian sengketa menjadi ujung tombak pada saat menerima permohonan proses penyelsaian sengketa. Kemudian untuk membahas lebih dalam terkait dengan materi ini, panitia acara juga mengundang narasumber hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan fokus pada penyusunan draft putusan sengketa sehingga menjadi putusan yang baik dan benar. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah menerangkan, dalam pelaksanaan pemilihan baik itu dalam Pemilu maupun Pilkada terdapat banyak permasalahan salah satunya adalah terkait dengan sengketa” tuturnya. Faizah berharap, Panwaslih Aceh dapat menjadi lembaga yang kredibel, transparan, profesional dan dipercaya publik. “Dalam mengamban amanah pelaksanaan pengawasan Pemilu maupun Pilkada,” tutup Ketua Panwaslih Aceh itu. ##Hasfar Fuadi##
Tag
Berita