Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KIP Aceh Besar Gelar Pencocokan Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Peukan Bada

Proses pencocokan data pemilih yang dilakukan ‎Bawaslu dan Kip Aceh Besar

Proses pencocokan data pemilih yang dilakukan ‎Bawaslu dan Kip Aceh Besar 

JANTHO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Besar bersama Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pencocokan terbatas terhadap data pemilih berkelanjutan di Kecamatan Peukan Bada pada Selasa, 12 Mei 2026.

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih di wilayah Aceh Besar. Tim gabungan dari Bawaslu dan KIP turun langsung ke beberapa gampong di Peukan Bada untuk melakukan verifikasi lapangan. Proses pencocokan dilakukan dengan membandingkan data pemilih yang terdaftar dengan dokumen kependudukan dan kondisi riil masyarakat.

‎Suhaimi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Aceh Besar menjelaskan bahwa pencocokan terbatas difokuskan pada pengecekan potensi data ganda, pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, serta warga yang telah memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar. 

‎“Tujuan utama kami memastikan setiap warga yang berhak memilih terdaftar dengan benar, dan tidak ada hak pilih yang hilang atau disalahgunakan. Pengawasan ini kami lakukan secara berlapis agar daftar pemilih bersih dan akuntabel,” ujarnya.

‎Miswar Anggota KIP Aceh Besar, kegiatan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan yang terus diperbarui per triwulan. Data hasil pencocokan akan diolah kembali dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Pencocokan terbatas di kecamatan Peukan Bada ini merupakan salah satu dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Bawaslu Aceh Besar sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa daftar pemilih dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

‎Bawaslu Aceh Besar mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan mengecek data dirinya melalui kanal resmi KIP, serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan.

Penulis : Suhaimi

Editor : Agil Triansyah

Copyright : @Bawaslu Aceh Besar 2026

 

Tag
#ACEHBESAR
#BAWASLU
#BersamaBawaslu