BAWASLU ACEH BESAR LAKSANAKAN UJI PETIK PASCA PLENO PDPB TRIWULAN I
|
Aceh Besar — melaksanakan kegiatan uji petik pasca pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Aceh Besar, Junaidi, serta turut dihadiri Anggota Bawaslu Aceh Besar Safriadi Ibrahim, Kasubbag Pengawasan Pemilu Ely Shophita, beserta staf jajaran pengawasan.
Pelaksanaan uji petik dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencocokan data hasil pleno PDPB guna memastikan validitas serta akurasi data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pelaksanaan uji petik di Desa Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, tim menemukan adanya ketidaksesuaian data terhadap seorang warga bernama Rahmatillah. Berdasarkan data yang diperoleh, warga tersebut tercatat dengan status meninggal dunia, padahal yang bersangkutan diketahui telah pindah domisili atau pindah kependudukan.
Gunawan, warga setempat, memberikan klarifikasi langsung kepada tim Bawaslu Aceh Besar terkait data tersebut.
“Ini Rahmatillah pindah, bukan meninggal,” ujar Gunawan saat proses klarifikasi berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Aceh Besar Junaidi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta klarifikasi terhadap data yang diuji petik.
Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan catatan perbaikan dalam pelaksanaan pleno PDPB Triwulan II mendatang.
“Ini menjadi catatan perbaikan dari Bawaslu Aceh Besar untuk Pleno Triwulan II mendatang,” ujar Junaidi.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Aceh Besar berkomitmen untuk terus memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.
Penulis : Risky Al Mustana Imanullah
Editor : Agil Triansyah
Copyright : @Bawaslu Aceh Besar 2026