Bawaslu Aceh Besar Ikuti Pembinaan PPID, Perkuat Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Profesional
|
KOTA JANTHO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan kelembagaan, Bawaslu Aceh Besar mengikuti kegiatan pembinaan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada Selasa, 26 Mei 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pembinaan ini diikuti oleh jajaran pengelola PPID dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk unsur sekretariat dan staf yang membidangi pelayanan informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu. Selain itu, pembinaan juga membahas berbagai strategi peningkatan kualitas pelayanan PPID agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang semakin dinamis.
Dalam pembinaan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai tata kelola dokumentasi informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyelesaian sengketa informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelayanan informasi yang efektif dan efisien.
Selain menerima materi penguatan, kegiatan tersebut turut menjadi ruang diskusi dan evaluasi terkait berbagai tantangan pelayanan PPID di daerah. Sejumlah persoalan seperti pengelolaan arsip digital, percepatan respons layanan informasi, hingga optimalisasi media sosial sebagai sarana publikasi informasi kelembagaan menjadi pembahasan penting dalam forum tersebut.
Bawaslu Aceh Besar menilai bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut lembaga publik untuk semakin adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, melalui pembinaan ini diharapkan seluruh jajaran PPID mampu meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman terhadap standar pelayanan informasi publik yang baik.
Bawaslu juga menilai bahwa pelayanan informasi publik yang baik dapat mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Dengan akses informasi yang terbuka dan transparan, masyarakat dapat mengetahui berbagai tahapan, kebijakan, serta kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu secara lebih luas.
Melalui keikutsertaan dalam pembinaan pelayanan PPID tersebut, Bawaslu Aceh Besar berharap dapat terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi yang profesional, modern, dan terpercaya. Ke depan, Bawaslu Aceh Besar berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan informatif sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Penulis : Agil Triansyah
Editor : Agil Triansyah
Copyright : @Bawaslu Aceh Besar