SOSIALISASI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU BAGI ORMAS DAN OKP
|
Aceh Besar (senin, 22/08/2022) – Untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaraan pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, kepada ormas, OKP dan organisasi perempuan (22/08).
Ketua Panwaslih Aceh Besar, Hafidh Hs, mengharapkan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu bagi ormas dan OKP ini dapat memberikan informasi serta edukasi bagi masyarakat Aceh Besar, mengingat Ormas maupun OKP yang merupakan wadah bagi masyarakat saling berkumpul dan berinteraksi satu dengan yang lainnya, sehingga pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilu dapat diminimalisir dengan pelibatan masyarakat secara aktif dan massif.
Turut berhadir sebagai narasumber, AKP. Ferdian Candra, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. Ferdian Candra, menyampaikan terkait sistematika penanganan pelanggaran pemilu, "Sebagaimana UU nomor 7 Tahun 2017, Penanganan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan serta Bawaslu yang bergabung dalam satu satuan yang disebut GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu)" ujarnya.
“Di Gakkumdu pelanggaran Pemilu akan masuk dan diproses, segala temuan atau laporan akan masuk terlebih dahulu ke Bawaslu, dalam hal terdapat pelanggaran pidana berdasarkan hasil kajian Bawaslu baik berupa temuan/laporan akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindak lanjuti lebih lanjut” terang Candra.
Candra juga menambahkan penyidik kepolisian yang ditugaskan di Gakkumdu harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari sudah pernah mengikuti pelatihan tindak pidana penanganan pelanggaran pemilu, mempunyai sikap moral yang tinggi serta tidak pernah melanggar kode etik kedisiplinan di instansi Polri.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Besar, Marhami R.A, menjelaskan “bahwa setiap pelanggaran pemilu dibagi menjadi tiga kategori pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Penentuan jenis pelanggaran ini berdasarkan hasil kajian yang dilakukan serta ditetapkan melalui pleno Panwaslih, apabila terdapat pelanggaran tindak pidana maka akan diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” terang Marhami.
Dalam kegiatan tersebut Panwaslih juga menerima laporan dari peserta terkait dengan penggunaan NIK secara sepihak menjadi anggota partai politik tertentu, dan didaftarkan ke dalam Sipol. Menanggapi hal tersebut Panwaslih langsung memfasilitasi pelaporan melalui portal yang disediakan oleh KPU dengan melengkapi syarat yang diperlukan.
**AT**
Tag
Berita