Lompat ke isi utama

Berita

REKOMENDASI PANWASLIH ACEH BESAR PADA RAPAT KOORDINASI DPB TRIWULAN II

Aceh Besar (30/06/2021) – KIP Aceh Besar melaksanakan rapat koordinasi penetapan DPB triwulan II di ruang media centre sekretariat KIP Aceh Besar. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat ini dihadiri oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan perwakilan Kesbangpol Aceh Besar. Sementara perwakilan partai politik , Disdukcapil, Polres, Polresta, dan Dandim mengikuti secara daring. Pada rakor DPB triwulan II ini ketua KIP Aceh Besar menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan DPB telah berubah mekanisme pelaksanaannya dimana sebelumnya dilaksanakan setiap bulannya berubah menjadi pertiga bulan dan penyebutannya menjadi rapat koordinasi bukan rapat pleno lagi. Perubahan ini merujuk kepada surat edaran KPU terbaru. Pada tahun 2021 ini KPU telah membagi menjadi 4 triwulan pelaksanaan rapat koordinasi penetapan DPB, terang Muhammad Hayat. Sementara itu dalam tanggapannya ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Hafidz HS menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan sebagaimana arahan Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh bahwa data yang telah diberikan oleh KIP harus dilakukan uji petik, baik dalam administrasi maupun turun langsung ke lapangan (verifikasi faktual) dengan memfokuskan 5 kategori yaitu kematian (K), TNI/Polri(TP), pemilih pemula (PP), pindah domisili (D), dan hak pilih dicabut (HP). Pada kesempatan yang sama ketua Panwaslih Aceh Besar merekomendasikan kepada KIP Aceh Besar untuk melakukan penyesuaian kembali data DPB periode bulan Maret dan April berdasarkan pencermatan data yang dilakukan Panwaslih Aceh Besar terhadap hasil penetapan DPB triwulan I didapatkan kekeliruan dalam input data pada kecamatan Darul Imarah, Ingin Jaya, Darussalam, Montasik, Blangbintang, dan Kuta Baro. Isi rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor: 055/PM.00.02/K.AC-03/06/2021 tanggal 28 Juni tahun 2021 terkait rekomendasi Daftar Pemilih secara Berkelanjutan tahun 2021. Sementara itu Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Nurhidayati juga menambahkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menyarankan  agar KIP Aceh Besar dapat terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data perubahan DPB yang lebih akurat dan tepat setiap bulannya seperti data purnawirawan TNI/Polri dan data disabilitas karena Panwaslih Aceh Besar sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut (Dinas sosial, Dandim 0101/BS, Polres/Polresta) dan bahwa ada data yang dimaksud sehingga berharap KIP dapat melakukan updating data dengan memasukkan data-data tersebut pada DPB periode berikutnya, karena selama ini data disabilitas maupun data pengalihan status dari TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya tidak pernah terinput pada DPB periode-periode sebelumnya. Kemudian Nurhidayati juga menyinggung data penghuni lapas/rutan , kita harus memastikan bahwa disabilitas dan penghuni lapas terlindungi hak pilih mereka, pungkas Nurhidayati . Menanggapi rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, ketua KIP Aceh Besar menyampaikan bahwa akan mengevaluasi kembali terkait data pemilih pada periode Maret dan April 2021 dan untuk perbaikan data akan dibacakan pada rapat koordinasi DPB di triwulan selanjutnya. Ketua KIP juga menambahkan terkait data disabilitas dan data penghuni lapas belum dilakukan koordinasi ke pihak terkait disebabkan  terkendalanya oleh penerapan prokes yang ketat dalam pencegahan covid-19. Hasil rapat koordinasi penetapan DPB triwulan II pada kabupaten Aceh Besar diperoleh data sebanyak 266.189 pemilih meliputi laki2 131.895 dan perempuan 134.194 **Nurhidayati**
Tag
Berita