RDP DENGAN DPRK, PANWASLIH TEKANKAN PENGUATAN PENGAWASAN PEMILU 2024
|
Kota Jantho (06/06/2022).–Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, Hafidh Hs, menyebutkan penguatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 memerlukan peran strategis dan partisipasi aktif dari segenap unsur masyarakat, pemerintah, lembaga terkait, termasuk peserta pemilu. Pengawasan yang baik dan dilakukan secara massif oleh masyarakat dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersifat substantif, tidak sekedar prosedural semata.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/6), diruang rapat gedung DPRK setempat, di Kota Jantho. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Komisi I DPRK, Ketua dan Anggota Panwaslih, serta Ketua dan Anggota KIP Aceh Besar.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani, menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan menyelaraskan pemahaman serta untuk mengetahui kesiapan institusi penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pemilu 2024. Nabhani meminta kepada KIP dan Panwaslih Aceh Besar agar dapat menjelaskan terkait hal-hal persiapan yang telah dilakukan penyelenggara dan apa saja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang khususnya di bidang penganggaran.
“Kami mengundang Panwaslih serta KIP dalam rapat pada hari ini untuk mendapatkan informasi kesiapan Panwaslih dan KIP Aceh Besar selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Besar. Apa saja persiapan yang sudah dilakukan pihak penyelenggara, karena sebagaimana kita tahu bahwa tahun 2024 Pemilu dan Pemilihan akan digelar. Termasuk dalam dukungan anggaran, agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBK” kata Nabhani.
Sementara anggota DPRK lainnya, Muhibuddin atau yang akrab disapa Ucok, mempertanyakan tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK untuk Kabupaten Aceh Besar pada Pemilu 2024. "Mohon dijelaskan terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK pada Pemilu 2024, karena berdasarkan informasi yang kami terima bahwa jumlah penduduk Aceh Besar per 31 Desember 2021, telah melampaui angka 400 ribu orang. Tentunya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka akan ada penambahan kursi DPRK dari saat ini 35 kursi menjadi 40 kursi" kata Ucok.
Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat, memaparkan bahwa penganggaran untuk Pemilu Legislatif dan Presiden yang akan digelar pada medio Februari 2024, bersumber dari APBN, sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah pada medio November 2024, maka penganggarannya bersumber dari APBK masing-masing kabupaten/kota.
Sementara terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK Aceh Besar, KIP menjelaskan terdapat mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan tentang tata cara penataan dapil dan alokasi kursi. "Bahwa jumlah penduduk Aceh Besar yang saat ini telah melampaui angka 400 ribu orang, maka secara otomatis akan terjadinya penambahan kursi DPRK pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Termasuk peluang terjadinya penataan dapil ulang. Tentunya hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada" jelas Ketua KIP.
Sementara Ketua Panwaslih menyampaikan bahwa pihaknya secara kelembagaan telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka pengawasan Pemilu 2024. Selama tahun 2020 hingga 2022, Panwaslih terus melakukan program penguatan pengawasan pemilu baik untuk kalangan internal maupun kepada masyarakat umum. Pelayanan informasi tentang kelembagaan dan pengawasan kepada masyarakat melalui penyediaan dan pemanfaatan sarana teknologi informasi, terus ditingkatkan selama ini. Di samping juga gencar melaksanakan sosialisasi-sosialisasi pengawasan pemilu kepada masyarakat, seperti bagi pemilih pemula, kelompok milenial, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan perangkat gampong.
Menyangkut penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK pada Pemilu 2024 mendatang, ketua Panwaslih mengingatkan kepada semua pihak yang hadir agar dapat mengambil peran aktif sesuai dengan kelembagaan masing-masing dalam rangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Sehingga kita harapkan pada saatnya nanti, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, apabila diperlukan penataan ulang dapil sebagai akibat dari penambahan alokasi kursi, adalah merupakan hasil masukan atau aspirasi dari semua kalangan, baik masyarakat, pemerintah maupun peserta pemilu, sehingga tidak dianggap sebagai kepentingan segelintir pihak" jelas Hafidh.
*****
Tag
Berita