Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DPB TRIWULAN I

Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar menghadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di media center sekretariat KIP Aceh Besar (31/03/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan anggota Panwalih Aceh Besar, ketua dan anggota KIP Aceh Besarserta seluruh jajaran partai politik dan Disdukcapil Aceh Besar yang ikut berpatisipasi melalui media zoom. Pembukaan kegiatan langsung dibuka oleh ketua Kip Aceh Besar Muhammad Hayat, dalam pembukaannya ia menyampaikan bahwa metode pelaksanaan pengambilan data DPB masih sama seperti pengambilan data DPN pada sebelumnya. KIP Aceh Besar membacakan hasil data pergerakan angka DPB meliputi dari bulan Januari s.d Maret 2022 yang dibacakan oleh Agus Samsidi Anggota KIP Aceh Besar. Dari hasil pembacaan rekapitulasi data DPB memperoleh hasil sebanyak 265.643 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh tiga) jumlah pemilih. Dalam kesempatan yang sama KIP Besar menyampaikan kepada seluruh peserta yang berhadir bahwa pada tahun ini KPU RI telah mengeluarkan aplikasi penyedia data DPB yang bernama LINDUNGI HAK yang dapat di download  pada playstore maupun app store. Pada rapat ini Panwaslih Aceh Besar melalui ketua Hafidh HS memberikan beberapa masukan terhadap KIP Aceh Besar dimana Panwaslih menyarankan pada saat pembacaan rekapitulasi KIP juga membacakan kategori data yang menjadi pergerakan angka DPB. Hafidh juga menambahkan bahwa pada saat tahapan Pemilu dimulai persiapan data KIP harus disiapkan sejak dini agar nantinya dapat membantu pada tahapan coklit berlangsung. Terkait data di lapas hafidh juga mengingatkan kepada KIP Aceh Besar agar terus melakukan pendekatan terhadap pihak lapas sehingga dapat memperoleh data pemilih di seluruh lapas yang tersebar di wilayah aceh besar, sehingga data itu juga dapat menunjang keakuratan jumlah pemilih di aceh besar nantinya. Menanggapi masukan Panwalih, KIP melalui kasubbag data T. Haris Syafira menjelaskan bahwa perubahan data terjadi meliputi kategori B1 sebagai pemilih pemula. Ia juga menambahkan B1 itu terdiri dari pemilih yang sudah berumur 17 tahun, pensiunan TNI/POLRI (pemilih yang sudah mendapat hak pilihnya kembali) Terkait data pemilih di lapas haris menjelaskan bahwa “KIP Aceh Besar memang belu bergerak dikarenakan mendapat beberapa kendala dikarenakan masyarakat yang berada di lapas bukan penduduk tetap/ tidak semua yang berada di lapas itu ber KTP Aceh Besar, maka dari itu kami harus mempersiapkan alat kerja terlebih dahulu sebelum data itu kami mintakan” terang Haris.
Tag
Berita