RAPAT KOORDINASI DPB ACEH BESAR - FEBRUARI 2021
|
Kota Jantho (03/03/2021) – Pelaksanaan Rapat Koordinasi DPB periode Februari 2021 dilaksanakan di Sekretariat KIP Aceh Besar yang dihadiri KIP Aceh Besar, Panwaslih Aceh Besar, Disdukcapil serta Kesbangpol Aceh Besar.
Dalam rapat Ketua KIP Aceh Besar menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU terbaru Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa sifat kegiatan DPB tidak berbentuk lagi rapat pleno, akan tetapi diganti dengan rapat koordinasi. “proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara terus menerus diluar tahapan pemilu atau pemilihan dengan tujuan memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya, merujuk kepada surat edaran KPU terbaru tentang pelaksanaan Pleno DPB ini terlah terjadi perubahan yang mana pada sebelumnya kita melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) melaalui pleno dan sekarang dirubah menjadi rapat koordinasi” Jelasnya.
Selain itu Ia berharap masukan dari masyarakat terkait dengan akses data by name yang dapat di lakukan melalui portal yang ada di papan pengumuman KIP Aceh Besar. “kami berharap masukan, informasi data serta partisipasi aktif dari stakeholder minimal dari daerahnya masing-masing untuk memberikan akses data yang nanti akan dimasukkan kedalam berita acara DPB periode berikutnya.” Tambahnya
Menanggapi perihal Surat Edaran KPU terkait dengan rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap triwulan, Ketua Panwaslih Aceh Besar tetap menganjurkan kepada KIP Aceh Besar agar tetap membacakan pergerakan angka pemilih agar semua pihak yang terkait dapat melihat mengenai pergeraakan angka pemilih “meskipun ini merupakan rapat koordinasi, akan tetapi pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang tertuang dalam berita acara tetap dibacakan seperti bulan-bulan sebelumnya agar kita mengetahui saat rapat dilaksanakan sejauh mana sudah terjadi pergerakan data.”terang Hafidh.
Melihat dari permasalahan lapangan yang dialami pihak penyelenggara mengenai data penduduk menjadi tantangan tersendiri bagi pihak penyelenggara, mengingat kurangnya personil dalam pengumpulan data. Disdukcapil menjadi salah satu Lembaga yang dapat membantu kerja penyelenggara dalam hal perolehan data penduduk.
Menanggapi hal tersebut disdukcapil menambahkan salah satu syarat pemilih adalah memiliki E-KTP yang terdata di Disdukcapil, mengenai data-data perseorangan Disukcapil tidak bisa memberikan secara serta merta mereka harus melihat prosedur/aturan terkait mekanisme data yang dapat diberikan dan yang dikecualikan guna untuk keamanan daerah dan negara.
“KIP di masing-masing daerah dapat berkoordinasi dengan KPU pusat untuk bekerja sama terkait dengan data dikarenakan KPU pusat sudah melakukan penandatangan MoU dengan kemendagri.”tambahnya.
Hasil dari rapat koordinasi DPB periode februari dengan jumlah pemilih sebanyak 266.441 yang terdiri dari 132.008 pemilih laki laki dan 134.433 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar.
Tag
Berita