RAKOR DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) TRIWULAN II
|
Kota Jantho (30/06/2022) – Panwaslih Aceh Besar mengikuti rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), kegiatan ini dilaksanakan di Media Center KIP Aceh Besar di Kota Jantho. Rapat diikuti oleh ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar, Ketua dan anggota KIP Aceh Besar, Perwakilan Dandim 0101/BS dan perwakilan seluruh partai politik yang mengikuti secara daring/luring.
Rapat ini dibuka oleh ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat dan dilanjutkan dengan pembacaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II oleh anggkota KIP Aceh Besar Agus Samsidi.
Pada data DPB triwulan II tahun 2022 yang dibacakan terdapat pergerakan data pemilih di seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
Nurhidayati kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kab. Aceh Besar dalam tanggapannya meminta penjelasan KIP Aceh Besar tentang DPB “terkait sumber data dan validitas data lapangan adakah dokumen pendukung untuk pembuktian keabsahan data tersebut seperti akte kematian atau surat keterangan dari desa setempat, karena berdasarkan aturan dari PKPU No. 6 Tahun 2021 disebutkan bahwa perlu adanya dokumen pendukung data yang dimutakhirkan berupa formulir yang perlu diisi untuk penguatan data yang ada.” tanya Nurhidayati
Nurhidayati juga menanyakan terkait pemilih disabilitas Kab. Aceh Besar serta tindak lanjut apa yang akan dilakukan KIP Aceh Besar dengan keluarnya surat edaran No. 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan kementrian dalam negeri Republik Indonesia
Di kesempatan yang sama ketua Panwaslih Aceh Besar Hafidh HS juga menanyakan bagaimana pengkategorian yang dilakukan oleh KIP Aceh Besar terkait pemilih pemula dan pemilih baru. “bagaimana pemilaian KIP terhadap pengkategorian terhadap data pemilih pemula dan pemilih baru.” tanya Hafidh.
Terkait bukti keabsahan pemilih pihak KIP Aceh Besar menjelaskan belum memiliki bukti fisik terkait yang ditanyakan oleh Panwaslih, pihak KIP melakukan penginputan data DPB berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan pihak KIP sendiri di lapangan. Keakuratan data ini juga didukung dengan kegiatan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Besar, untuk membedakan kategori pemilih baru dan pemilih pemula adalah pemilih baru adalah pemilih yang pernah memiliki hak pilihnya tetapi tidak dapat memilih lagi dikarenakan berbagai aspek salah satunya pemilih tersebut telah menjadi anggota TNI atau Polri, akan tetapi hak pilihnya kembali setelah pemilih tersebut sudah dinyatakan pensiun dari instansinya tersebut, itu dikategorikan sebagai pemilih baru sedangkan dengan pemilih pemula merupakan pemilih yang sudah ber KTP/ sudah berusia 17 tahun. Terang KIP Aceh Besar
Tag
Berita