PLENO DPB DESEMBER
|
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan terhadap rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Desember yang dilakukan oleh KIP Aceh Besar yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat KIP Aceh Besar, Kamis (30/12/2020)
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Hafidh HS, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Nurhidayati, dan kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Marhami RA serta turut hadir perwakilan dari Disdukcapildan pada pleno kali ini KIP Aceh besar juga mengikutsertakan Partai Politik, Dandim BS/0101, dan Polres secara daring.
Dalam kesempatannya, Hafidh menekankan kepada KIP Aceh Besar bahwa pergerakan angka dan data disetiap bulan yang mempunyai perubahan dapat ditunjukkan bukti dari A.B-KPU. Panwaslih mengharapkan agar A.B-KPU dapat disiapakan sebagai acuan pada setiap pleno DPB dilaksanakan sebagai dasar peubahan angka.
"Berdasarkan dari beberapa periode Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sudah berlangsung dan Berita Acara yang kami terima, kami pihak Panwaslih tentu melakukan pencermatan. Dari beberapa proses pencermatan yang kami lakukan ditemukan adanya data yang tidak singkron yang menjadi dasar bagi kami untuk menyurat KIP terkait dengan permintaan data A.B-KPU yang dapat kami sandingkan degan data DPB yang diberikan." Ujar Hafidh Hs
Hafidh berharap bahwa dalam pleno DPB hari ini data yang diberikan sudah benar, agar pergerakan angkat baik dari pemilih baru maupun dari pemilih yg TMS dapat diketahui dengan pasti dan akurat.
Sementara Nurhidayati Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga mengatakan bahwa harapan terhadap DPB di Aceh Besar dapat lebih baik lagi dan tentu Panwaslih Aceh Besar tetap mengawal dan melakukan pengawasan. "Kami berharap adanya feedback dari stakeholder mengingat bahwa dalam hal DPB ini kita perlu melakukan pencermatan terhadap data yang diberikan. Kami tetap mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pendataan, dan kami juga berharap KIP Aceh Besar tetap konsen melakukan pendataan agar tidak terjadi lagi kesalahan data yang diberikan kepada kami sehingga terjadi perbedaan dengan data yang ada" Jelas Nurhidayati.
Pada kesempatan yang sama Hayat selaku Ketua KIP Aceh Besar juga mengatakan bahwa disetiap periode Pleno DPB selalu diawasi oleh Panwaslih. KIP sendiri mengatakan keterbatasan personil menjadi kendala bagi pelaksanakan data DPB ini. "Tidak semua Kecamatan mengalami perubahan disetiap bulannya. Kami juga tidak mungkin memaksa perangkat gampong untuk memberikan data karena bukan ranah kami. Harapan kami untuk tahun 2021 kita akan lakukan lebih awal terkait dengan data DPB dan akan kita turun langsung dengan Panwaslih ke lapangan untuk mengawasi." Terang Hayat.
**Haifa/Agil**


Tag
Berita