PLENO DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) PERIODE JULI 2020 - KABUPATEN ACEH BESAR
|
Kota Jantho – Menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pengawasan terhadap Pleno yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Besar.
Pleno yang berlangsung di Media Center KIP setempat (05/08/2020), dihadiri oleh Panwaslih Aceh Besar, dan Disdukcapil Aceh Besar ini dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, seperti pemakaian masker dan face shield.
Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat, dalam pemaparannya mengatakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan ini dilaksanakan secara periodik oleh KIP Aceh Besar. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 181 /PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Lebih lanjut KIP mengutarakan Pemutakhiran Data Pemilih ini masih memiliki beberapa kendala, seperti kurangnya personil untuk mendata perubahan penduduk di seluruh kecamatan dan desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar. Untuk itu pihak KIP melakukan beberapa terobosan agar data DPB di Aceh Besar dapat bergerak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Terobosan itu antara lain dengan menggandeng pihak Disdukcapil Aceh Besar, khususnya UPK dalam penyediaan data penduduk yang mengalami perubahan elemen data, seperti penduduk meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri maupun pemilih pemula.
Sementara itu Disdukcapil menuturkan pihaknya menemukan banyaknya pemilih pemula atau masyarakat yang memasuki usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-El, sehingga dikhawatirkan hilangnya potensi hak pilih masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat yang berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-El agar datanya kembali terbaca oleh sistem. Namun faktor kesadaran yang rendah dari masyarakat dapat berpeluang hilangnya hak pilih masyarakat. Lebih lanjut Disdukcapil mengatakan pihaknya terus bekerja menjemput bola ke masyarakat secara maksimal sesuai kemampuan SDM yang tersedia.
Panwaslih Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada KIP yang telah berupaya melaksanakan tanggungjawab terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan ditengah-tengah situasi pandemi masih mendera Kabupaten Aceh Besar. Pun demikian, Panwaslih tetap mengingatkan kepada KIP Aceh Besar agar dalam melakukan updating DPB dapat bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan stake holder yang terkait. "Kiranya perlu langkah-langkah sosialisasi ke lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan di Aceh Besar" kata Hafidh Hs, Ketua Panwaslih. "Rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan updating data kependudukan adalah sebuah tantangan yang harus dijawab oleh KIP dan lembaga pemerintah yang terkait, dalam rangka menghasilkan DPB yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan" lanjut Hafidh.
Terkait penduduk yang memasuki usia 17 tahun, Panwaslih Aceh Besar menyampaikan kepada Disdukcapil agar dapat dibuatkan daftar penduduk wajib KTP-El untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh keuchik (kepala desa) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu cara melindungi hak pilih masyarakat di Aceh Besar. Selain itu Panwaslih juga mendorong KIP agar melakukan kerjasama antar lembaga di Kabupaten Aceh Besar guna menjamin validitas data pemilih.
Pleno kali ini Periode Bulan Juli Tahun 2020 menghasilkan Jumlah data pemilih pada BA Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 266.425 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 132.015 pemilih dan perempuan sebanyak 134.410 pemilih, tersebar di 23 Kecamatan dan 604 Desa.
**agil**
Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat, dalam pemaparannya mengatakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan ini dilaksanakan secara periodik oleh KIP Aceh Besar. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 181 /PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Lebih lanjut KIP mengutarakan Pemutakhiran Data Pemilih ini masih memiliki beberapa kendala, seperti kurangnya personil untuk mendata perubahan penduduk di seluruh kecamatan dan desa yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar. Untuk itu pihak KIP melakukan beberapa terobosan agar data DPB di Aceh Besar dapat bergerak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Terobosan itu antara lain dengan menggandeng pihak Disdukcapil Aceh Besar, khususnya UPK dalam penyediaan data penduduk yang mengalami perubahan elemen data, seperti penduduk meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri maupun pemilih pemula.
Sementara itu Disdukcapil menuturkan pihaknya menemukan banyaknya pemilih pemula atau masyarakat yang memasuki usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-El, sehingga dikhawatirkan hilangnya potensi hak pilih masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat yang berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman KTP-El agar datanya kembali terbaca oleh sistem. Namun faktor kesadaran yang rendah dari masyarakat dapat berpeluang hilangnya hak pilih masyarakat. Lebih lanjut Disdukcapil mengatakan pihaknya terus bekerja menjemput bola ke masyarakat secara maksimal sesuai kemampuan SDM yang tersedia.
Panwaslih Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada KIP yang telah berupaya melaksanakan tanggungjawab terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan ditengah-tengah situasi pandemi masih mendera Kabupaten Aceh Besar. Pun demikian, Panwaslih tetap mengingatkan kepada KIP Aceh Besar agar dalam melakukan updating DPB dapat bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan stake holder yang terkait. "Kiranya perlu langkah-langkah sosialisasi ke lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan di Aceh Besar" kata Hafidh Hs, Ketua Panwaslih. "Rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan updating data kependudukan adalah sebuah tantangan yang harus dijawab oleh KIP dan lembaga pemerintah yang terkait, dalam rangka menghasilkan DPB yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan" lanjut Hafidh.
Terkait penduduk yang memasuki usia 17 tahun, Panwaslih Aceh Besar menyampaikan kepada Disdukcapil agar dapat dibuatkan daftar penduduk wajib KTP-El untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh keuchik (kepala desa) dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu cara melindungi hak pilih masyarakat di Aceh Besar. Selain itu Panwaslih juga mendorong KIP agar melakukan kerjasama antar lembaga di Kabupaten Aceh Besar guna menjamin validitas data pemilih.
Pleno kali ini Periode Bulan Juli Tahun 2020 menghasilkan Jumlah data pemilih pada BA Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 266.425 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 132.015 pemilih dan perempuan sebanyak 134.410 pemilih, tersebar di 23 Kecamatan dan 604 Desa.
**agil**Tag
Berita