PEMAHAMAN PERBAWASLU NO. 5 TAHUN 2019
|
Aceh Besar – Panwaslih Aceh Besar melaksanakan kegiatan Peningkatan kapasitas internal Panwalih Aceh Besar mengenai Perbawaslu No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Aceh Besar. (18/05/2022).
Dalam perjalanannya, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang penyelesaian sengketa proses telah mengalami beberapa proses perubahan untuk menyempurnaan diantaranya pada Tahun 2017, 2018 dan yang terakhir pada Tahun 2019. Adapun substansi yang berubah pada tahun 2019 adalah untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu Peserta dengan Penyelenggara (PSPP) dan memenuhi kebutuhan hukum terkait kerangka regulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar-Peserta (PSAP).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas di jajaran Panwaslih mengenai aturan – aturan yang dikeluarkan Bawaslu. Pemahaman terhadap perbawaslu adalah salah satu yang wajib di ketahui/dikuasai pemahamannya oleh Panwaslih.
Kemudian kegiatan ini juga dimaksudkan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pesta demokrasi 2024 mendatang diantaranya dalam penyelesaian sengketa proses maupun penanganan pelanggaran.
Tag
Berita