Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH MENSOSIALISASIKAN TENTANG PENGAWASAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRK

Aceh Besar (01/12/2022) – Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan Sosialisasi  Pengawasan Pemilu Partisipatif Terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Serta Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024, Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe – Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas dan Lembaga di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Perwakilan Lapas yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Organisasi Masyarakat , Organisasi Kepemudaan di Aceh Besar serta Partai Politik dan Partai Politik Lokal. Pembukaan kegiatan dibuka oleh Hafidh Hs dan Nurhidayati, dalam sambutannya Ketua Panwaslih Aceh Besar Hafidh menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang berhadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini merupakan pemetaan potensi terhadap pertumbuhan penduduk di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan dapat menjadi titik fokus dalam hal melakukan Pengawasan pada tahapan Pemilu berjalan. Hafidh juga menambahkan bahwa di Aceh Besar dapat berpotensi terhadap bertambahnya jumlah kursi di DPRK dan juga berpotensi terhadap penambahan Daerah Pemilihan (DAPIL). Potensi penambahan kursi DPRK dan Dapil ini juga harus memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dalam pelaksanaannya. “Analisis terhadap rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK di Aceh Besar berdasarkan penerapan prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi melihat adanya beberapa faktor meliputi, prinsip kesetaraan nilai Suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proposionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan.” Terang Hafidh. Panwaslih Aceh Besar juga menitik beratkan terhadap fokus Pengawasan Pemilu pada lapas yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan memastikan bahwa setiap penghuni lapas dapat menyuarakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang, terkait data penghuni lapas pihak Panwalih Aceh Besar akan terus memantau pergerakan data pemilih sehingga Pengawasan terhadap hak pilih dapat dijaga bagi setiap warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilu. Turut berhadir Faizah Ketua Panwaslih Provinsi Aceh sebagai narasumber, dalam penyampaiannya menambahkan bahwa tahapan Pemilu memasuki tahap Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik dan Partai Politik Lokal. “Sekarang kita sedang melaksanakan tahapan Pemilu Verifikasi Faktual Perbaikan yang mana dalam kesempatan ini KIP membuka kesempatan untuk perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).” tambah Faizah. Faizah juga menjelaskan terkait penambahan Dapil itu harus menempuh beberapa proses mulai dari uji publik, masukan masyarakat dan akan dikaji kembali oleh tim ahli. Tambahnya. Di akhir kegiatan Panwaslih membuka forum diskusi dan masukan terhadap tahapan yang di hadapi baik dari penyelenggara maupun dari peserta Pemilu Tahun 2024.
Tag
Berita