Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH MELAKUKAN REVIEW KEUANGAN

Kota Jantho – Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Persentase Capaian Keuangan, Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan  kedua Komisioner beserta Korsek dan para staf dalam lingkup Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Dalam Rapat ini Pimpinan rapat meminta penjelasan kepada Korsek dan Tim keuangan Sekretariat tentang beberapa hal sebagai bahan yang diharapkan dalam rangka percepatan capaian keuangan tahun anggaran 2020 dan permasalahan-permasalahan yang di hadapi sehingga nantinya kita bersama dapat melakukan problem solving dalam mencari solusi yang terbaik agar capain kinerja keuangan dan lainnya dapat kita antisipasi bersama. Korsek Panwaslih Kab. Aceh Besar menjelaskan “Tujuan percepatan persentase keuangan ini sangat penting artinya dalam rangka motivasi yang besar dalam menciptakan kondisi keungan yang sehat. Hal ini juga akan membantu untuk bisa melakukan percepatan capaian keuangan dalam waktu maksimal 3 bulan kedepan untuk mencapai persentase serapan anggaran yang lebih baik.” Jelas Edi Saputra. Di lihat dari serapan Anggaran Panwaslih Aceh Besar yang sudah memasuki Bulan ke sembilan ini sekitar 48 %, hal inilah menjadi suatu kekhawatiran dimana capain tersebut belum maksimal. ada beberapa hal yang menjadi kendala Panwaslih Aceh Besar, antara lain adalah sebagai berikut : Terjadi pembatasan revolving GUP oleh Propinsi dalam hal ini atas kebijakan yang dilakukan oleh KPKN yang semula tidak terbatas maka dengan terjadi musibah Covid-19 ini semula di bulan bulan awal di batasi hanya bisa revolving 1 bulan sekali. Kemudian di atas bulan April sudah di perbolehkan untuk melakukan revolving sebanyak 2 kali dalam sebulan. Ada tiga sistim Anggaran yang tersedia dalam melakukan pengamprahan uang yaitu dengan Sistim GUP, LS dan TUP, dimana dari ketiga sistim tersebut yang bisa kami tempuh hanya dengan sistim GUP sedangkan untuk mekanisme LS menurut PPK Propinsi tidak bisa kita lakukan dulu karena sementara ini KPKN tidak membuka izin untuk pengamprahan via mekanisme LS. Pengajuan Bahan LPJ untuk usulan GUP selanjutnya banyak yang di anggap salah oleh propinsi sehingga SPM nya tdk bisa di buat dan harus menunggu perbaikan bahan terlebih dahulu baru proses SPM di proses. Yang seharusnya kebijakan yang harus di tempuh menurut kami adalah proses untuk SPM terus di lakukan untuk ke KPPN dan karena bahan SPJ tidak di bawa ke KPPN sebagai bahan kelengkapan Administrasi di kantor saja maka proses perbaikan tersebut dapat menyusul agar proses di KPPN cepat di proses dan tidak menghambat pencairan uang itu sendiri. Setelah proses dan kendala-kendala di atas kami telaah bersama dan sangat di pahami oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, maka kami saling urung rembuk dan melakukan brandstorming atas permasalahan permasalahan di atas sehingga, bersama sama kami membedah langkah-langkah yang akan di ambil dalam proses percepatan realisasi anggaran tersbut. Dimana langkah- langkah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut : Melakukan inventarisasi mata anggaran atau akun yang serapan anggarannya rendah untuk menjadi prioritas dalam proses pengamprahan biaya kedepannya dan di pertangguang jawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tepat dan akurat. Korsek selaku PPK  dan Ketua dalam hal ini yang membidangai masaalah SDM yang mempunya kewenagan dalam bidang Administrasi keuangan terus dapat memberikan arahan dan petunjuk tentang proses pertanggung jawaban kepada staf keuangan terus memantau dan membimbing mereka dalam rangka mempercepat proses peningkatan persentase keuangan. Meminta Panwaslih Propinsi agar membuka peluang untuk bisa melakukan pertanggung jawaban via mekanisme LS dan TUP untuk mempercepat proses pertanggung jawaban yang di lakukan oleh Kabupaten Kota dalam lingkup Propinsi Aceh. Begitu pentingnya peran tujuan keuangan serta serapan anggaran sehingga penting sekali untuk selalu memastikan bahwa tujuan keuangan efektif dan berjalan dengan lebih baik. Jika hal di atas tersebut bisa di buat dan dicapai dengan baik efektif  dalam pencapaian persentase keuangannya maka secara otomatis tujuan keuangan juga akan tercapai sebagai mana yang kita harapkan. Untuk itu kedua hal ini saling berhubungan dimana satu dengan yang lainnya akan saling mendukung sehingga kondisi percepatan persentase  keuangan bisa lebih meningkat dan serapan anggaran bisa jauh lebih baik stabil dan kokoh. Penulis : Edi Saputra, S. Ag. MM (Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Besar)
Tag
Berita