Panwaslih dan DPRK Aceh Besar Bahas Pilkada 2022
|
Kota Jantho - Dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022, Komisi I DPRK Aceh Besar menggelar dengan pendapat (hearing) bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Besar di ruang Komisi I DPRK Aceh Besar Jantho, Rabu (8/7/2020).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 Wib itu dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Nabhani, Wakil Ketua Komisi I Zarwatun Niam, Sekretaris Komisi I Abdul Mukhti, AMd, Anggota Komisi I Rahmat Aulia, SPd, , Nasruddin Daud, Ruslan Efendi, Juanda M. Djamal. Sementara Panwaslih Aceh Besar hadir secara lengkap para komisioner, yaitu Hafidh Hs, Nurhidayati, Marhami, dan didampingi oleh Koordinator Sekretariat, Edi Saputra.
Dalam pertemuan tersebut Panwaslih dan DPRK Aceh Besar membahas banyak hal terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2022, diantaranya kesiapan Panwaslih Aceh Besar sebagai salah satu kembaga penyelenggara yang nantinya akan melakukan pengawasan. "Kami berharap Panwaslih Aceh Besar mampu menjaga independensi dalam melakukan tupoksinya serta bebas dari tekanan pihak manapun" ujar Ketua Komisi 1, Nabhani. Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh Besar harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi semua pihak dalam rangka menjamin kualitas Pilkada 2022 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Nabhani.
Komisi 1 DPRK Aceh Besar juga mengingatkan Panwaslih untuk melakukan antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2022, diantaranya money politic, netralitas ASN, serta pelanggaran lainnya yang kerap terjadi disetiap pelaksanaan pemilu.
Panwaslih Aceh Besar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa secara kelembagaan, pihaknya siap melakukan pengawasan Pilkada 2022 secara independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Sebagai lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan jalannya pemilu di Aceh Besar, Panwaslih tentunya siap menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan kepada kami sesuai aturan yang berlaku, khususnya pada pelaksanaan Pilkada 2022 mendatang" tegas Ketua Panwaslih, Hafidh Hs.
Pihak Panwaslih Aceh Besar juga menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2022 yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perlu dipersiapkan secara matang. Termasuk regulasi yang mengatur tentang penyelenggara Pilkada 2022 di Aceh. "Pasal 60 UUPA serta Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir Qanun 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, perlu pemahaman yang seragam guna menghindari multi tafsir dari pihak yang berkompenten" terang Hafidh.
Diakhir dengar pendapat tersebut, Nabhani meminta kepada jajaran Panwaslih Aceh Besar terus melakukan komunikasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada bersama legislatif dan eksekutif yang bertujuan untuk menyukseskan Pilkada ke depan "Kita menginginkan keamanan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2022, tidak ada kesalahan-kesalahan fatal seperti waktu lalu," ujar Nabhani kerap disapa Pakben ini.
Di akhir pertemuan tersebut Panwaslih menyerahkan buku kinerja pengawasan Panwaslih Aceh Besar pada Pemilu 2019 kepada DPRK ssetempat.

Dalam pertemuan tersebut Panwaslih dan DPRK Aceh Besar membahas banyak hal terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2022, diantaranya kesiapan Panwaslih Aceh Besar sebagai salah satu kembaga penyelenggara yang nantinya akan melakukan pengawasan. "Kami berharap Panwaslih Aceh Besar mampu menjaga independensi dalam melakukan tupoksinya serta bebas dari tekanan pihak manapun" ujar Ketua Komisi 1, Nabhani. Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh Besar harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi semua pihak dalam rangka menjamin kualitas Pilkada 2022 sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Nabhani.
Komisi 1 DPRK Aceh Besar juga mengingatkan Panwaslih untuk melakukan antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2022, diantaranya money politic, netralitas ASN, serta pelanggaran lainnya yang kerap terjadi disetiap pelaksanaan pemilu.
Panwaslih Aceh Besar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa secara kelembagaan, pihaknya siap melakukan pengawasan Pilkada 2022 secara independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Sebagai lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan jalannya pemilu di Aceh Besar, Panwaslih tentunya siap menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan kepada kami sesuai aturan yang berlaku, khususnya pada pelaksanaan Pilkada 2022 mendatang" tegas Ketua Panwaslih, Hafidh Hs.
Pihak Panwaslih Aceh Besar juga menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2022 yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perlu dipersiapkan secara matang. Termasuk regulasi yang mengatur tentang penyelenggara Pilkada 2022 di Aceh. "Pasal 60 UUPA serta Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir Qanun 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, perlu pemahaman yang seragam guna menghindari multi tafsir dari pihak yang berkompenten" terang Hafidh.
Diakhir dengar pendapat tersebut, Nabhani meminta kepada jajaran Panwaslih Aceh Besar terus melakukan komunikasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada bersama legislatif dan eksekutif yang bertujuan untuk menyukseskan Pilkada ke depan "Kita menginginkan keamanan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2022, tidak ada kesalahan-kesalahan fatal seperti waktu lalu," ujar Nabhani kerap disapa Pakben ini.
Di akhir pertemuan tersebut Panwaslih menyerahkan buku kinerja pengawasan Panwaslih Aceh Besar pada Pemilu 2019 kepada DPRK ssetempat.

Tag
Berita