PANWASLIH ACEH BESAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PANGAWASAN PARTISIPATIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS
|
Aceh Besar – Demi memiliki hak dan peran yang sama dalam mengawal demokrasi sebagai bagian dari warga negara yang dijamin hak politiknya oleh konstitusi bagi penyandang disabilitas, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas khususnya di Aceh Besar. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah koordinator lembaga disabilitas Aceh Besar (Senin, 24/05/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar Hafidh HS dan anggota Nurhidayati, Marhami RA, dalam berlangsungnya kegiatan Panwaslih Aceh Besar memberikan berbagai materi tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dapat memberikan pengetahuan lebih kepada penyandang disabilitas bahwa mereka memiliki hak dalam kepemiluan yang dijamin oleh Undang –undang.
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar akan melakukan advokasi terkait kebutuhan dan problematika yang dihadapi kelompok disabilitas dalam memenuhi hak politiknya sehingga diharapkan adanya pemilu / pemilihan yang aksesibel, memiliki akses layanan yang ramah disabilitas. Sebagaimana pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 yg berbunyi : " Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan" dan pasal 28 I ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 yang berbunyi: " setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif."
Ketua Panwaslih Aceh Besar mengungkapkan “keterbatasan fisik bukanlah suatu hambatan dan kendala untuk melaksanakan pengawasan kepemiluan, asalkan didasari oleh kemampuan dan kemauan.” Ungkap Hafidh HS.
Hafidh juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak atas fasilitas di TPS meliputi mudahnya mengakses tempat pencoblosan agar memudahkan penyandang disabilitas dalam menyuarakan hak pilihnya, adanya pendamping pemilih bagi yang membutuhkan, kedepannya harapan Panwaslih apabila komunitas ini memiliki data lengkap penyandang disabilitas di Aceh Besar dapat memberikan kepada pihak Panwaslih agar Panwaslih dapat mendata area-area yang terdapat penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa mereka memperoleh haknya seperti yang sudah diamanahkan dalam undang-undang.
Pada Kesempatan yang sama Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Nurhidayati menambahkan “kami merangkul semua kumunitas dan elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif yang melibatkan semua unsur masyarakat, tujuan kami yaitu untuk meminimalisir pelanggaran yang ada maka dari itu kami memohon peran aktif dari masyarakat tanpa adanya intimidasi.” Tambahnya
Saat sesi tanya jawab Ikhwan koordinator penyandang disabilitas Aceh Besar mengeluhkan beberapa kendala yang dihadapi mulai dari kurangnya bimtek kepada disabilitas, kurang ramahny fasilitas bagi disabilitas di TPS. Ikhwan juga mengharapkan sosialisasi kepada kaum disabilitas dapat sering dilaksanakan karena mengingat susahnya pemahaman bagi tuna rungu memahami tentang Pemilu .
Menanggapi hal tersebut Panwaslih Aceh besar menerima masukan dan saran pihak penyandang disabilitas dan juga menjadi catatan khusus dan masukan bagi Panwaslih kedepannya dalam melakukan pengawasan yang nanti juga akan disampaikan ke KIP agar haknya dijamin sebagaimana yang diatur dalam undang-undang , Panwaslih juga mengharapkan kepada penyandang disabilitas bagi yang mengetahui adanya pelanggaran dan tidak berani untuk menjadi pelapor dapat memberitahukan pelanggaran tersebut kepada petugas di tingkat desa maupun kecamatan dan nantinya itu akan menjadi sebuah temuan yang akan di proses dan ditindak lanjuti oleh pihak Panwaslih.
Tag
Berita