Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH ACEH BESAR BERSAMA KELOMPOK MILENIAL

Aceh Besar -  Demi meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pengawasan Partisipatif Panwaslih Aceh Besar melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi kelompok milenial, pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di sekretiat Panwaslih Aceh Besar  (12/7/2021) Kegiatan dibuka oleh moderator Edi Saputra, S.Ag.MM dan diisi oleh 3 (tiga) pemateri yang disampaikan oleh Hafidh HS, koordinator divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Nurhidayati divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Marhami R.A divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Besar. Nurhidayati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bertujuan untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu, masyarakat juga dapat turut mengambil bagian dalam berlangsungnya proses pemilu dimana masyarakat dapat membantu petugas pengawas pemilu dalam tugasnya “Pemilu adalah pesta demokrasi di Indonesia, disini kita berkewajiban memilih pemimpin baik di legislatif maupun eksekutif. Kita semua mengetahui bahwa setiap pemilu berlangsung banyak calon yang mencalonkan diri sebagai pemimpin rakyat, disitulah kewajiban Lembaga Bawaslu ini untuk memastikan berjalannya proses pemilu sesuai dengan undang-undang. Setiap pemilu berlangsung banyak terjadi pelanggaran, dengan minimnya personil pengawas kami berharap masyarakat juga dapat membantu Panwaslih dalam melakukan pengawasan pemilu dengan memberikan informasi kepada petugas atau juga melaporkan apabila melihat kejadian yang tergolong sebagai pelanggaran pemilu kepada petugas pengawas baik di tingkat desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten.” Terang Nurhidayati. Penjelasan terkait aturan undang-undang yang menjelaskan tentang aturan Pemilu disampaikan oleh Marhami R.A, ia menjelaskan undang-undang yang mengatur tentang Pemilu adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Penanganan Pelanggaran Pemilu serta makanisme penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana pelanggaran Pemilu terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu.” tambah Marhami. Dalam kegiatan peserta juga menyampaikan kurangnya partisipatif masyarakat melaporkan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi, kurangnya pemahaman mekanisme dalam melapor pelanggaran . Menyikapi yang disampaikan oleh peserta Hafidh HS menjelaskan bahwa program Panwaslih Aceh Besar adalah menumbukan minat serta pemahaman kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman-pemahaman seputar Pemilu dan juga memberikan pemahaman tentang mekanisme pelaporan apabila terdapat pelanggaran Pemilu. “Panwaslih Aceh Besar dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 terus gencar mempersiapkan diri dengan mengikut sertakan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan juga memberikan pemahaman-pemahaman pemilu dengan membuat sosialisasi untuk seluruh kalangan.” terang Hafidh. **agil**
Tag
Berita