Lompat ke isi utama

Berita

MoU Panwaslih, KIP dan STISIP al-Washliyah

STISIP al-Washliyah Banda Aceh mengadakan kegiatan kuliah umum sekaligus penandatanganan naskah kerjasama antara kampus STISIP al-Washliyah dengan Panwaslih dan KIP Aceh Besar. Kegiatan yang berlangsung di ruang kuliah umum Kampus STISIP al-Washliyah tersebut, dihadiri oleh Ketua STISIP Dr. Dicky Wirianto, MA di dampingi oleh wakil ketua, ketua prodi, dosen beserta mahasiswa. Dari Panwaslih dihadiri oleh Ketua, Hafidh Hs,  didampingi komisioner lainnya, Nurhidayati dan Marhami RA. Sedangkan dari pihak KIP Aceh Besar dihadiri oleh ketua, Ahyar dan juga anggota beserta staf. (04/11/2020) Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Ketua STISIP al-Washliyah  Banda Aceh, Dr. Dicky Wirianto, MA. Dalam sambutannya, Ketua STISIP menyebutkan bahwa dengan penandatanganan naskah perjanjian ini dapat membuka kesempatan baru bagi mahasiswa STISIP al-Washliyah untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang kepemiluan guna memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Mengawali materi, Hafidh Hs mengatakan bahwa dalam UU No.7 Tahun 2017 telah diamanatkan tiga lembaga penyelenggaraan pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun ranahnya, sambung Hafidh, bahwa DKPP mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu terkait dengan penegakan kode etik, KPU menangani masalah teknis, sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan secara keseluruhan tahapan pemilihan. "Secara khusus, Bawaslu memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa" ungkapnya. "Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada informasi-informasi yang belum tersampaikan secara utuh kepada sebagian masyarakat terkait dengan tugas- tugas pengawasan kepemiluan. Sehingga sering terjadi, ketika masyarakat mendapatkan pelanggaran pemilu, mereka melaporkan ke KIP bukan ke Bawaslu. Padahal dari segi tugas dan fungsi itu merupakan wewenang Bawaslu" terangnya. Hafidh juga menambahkan misi Bawaslu salah satunya adalah pencegahan. "Bahwa kami dari jajajran Bawaslu melakukan upaya mencegah segala bentuk terjadinya potensi pelanggaran, dan melalui MOU ini kami berharap bahwa STISIP al-Washliyah Banda Aceh dapat mendukung misi tersebut, dengan program dan kegiatan lanjutan sebagai tindak lanjut dari MoU hari ini". Pada kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan oleh Ketua KIP Aceh bahwa ajang silaturrahmi ini tidak hanya mengenai Mou saja, akan tetapi adanya pemahaman bagi mahasiswa secara administrasi maupun secara pengawasan. "Ketika adik-adik mahasiswa datang ke tempat kami, kami berharap tidak hanya dapat magang saja nantinya, akan tetapi kami akan menyodorkan fakta integritas yang tidak tertuang di dalam Mou. Peluang yang besar ini tidak hanya di berikan kepada mahasiswa, tetapi juga kepada dosen baik dalam hal penelitian atau dalam hal lainnya." jelasnya. **HaifaNadira**
Tag
Berita