MENGAWAL DEMOKRASI DI MASA PANDEMI Covid-19
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah 5.193.250 km2 dengan rincian berupa luas daratan 1.919.440 km2, luas lautan 3.273.810 km2 dan jumlah pulau 17.508 pulau. Dengan jumlah 34 Provinsi dan Kabuputen 514 (Kabupaten 416 dan Kota 98). (Sumber:Kompas)
Pada masa pandemi Indonesia baru saja menggelar pesta demokrasi pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di 270 daerah di tanah air semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu. Namun lantaran pandemi Covid-19 tak kunjung berlalu, Pilkada pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.
Sejumlah kalangan agaknya masih diliputi kekhawatiran bahwa pelaksanaan tahapan kampanye calon hingga pemungutan suara di bilik suara atau tempat pemungutan suara (TPS) bakal menimbulkan klaster baru kasus Covid-19. Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan. Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos. (Sumber:Indonesia.go.id)
Legalisasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bancana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan diadakannya pesta demokrasi pada sebagaian wilayah Indonesia, kita sama-sama berharap yang bahwa tidak ada penambahan atau terbentuknya kluster-kluster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kita berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan aktifitas akan berjalan normal kembali sebagaimana mestinya.
*Penulis : Hasfar Fuadi, S.H (Staf PPNPNS Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)
Tag
Berita