KOORDINASI PANWASLIH ACEH : INVENTARISASI DAN REVIEW PENANGANAN PELANGGARAN ACEH BESAR
|
Panwaslih Provinsi Aceh melakukan supervisi ke Panwaslih Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 21 Desember 2020. Tujuan dari supervisi tersebut untuk menginventarisasi data-data penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Aceh Besar.
Kegiatan supervisi ini adalah kegiatan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melihat pengelolaan pengarsipan data Penanganan Pelanggaran pada Kabupaten/Kota. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas & Data Informasi, Nyak Arief Fadhillah Syah, didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses & Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani.
Hadir pada kesempatan yang sama ketua beserta anggota Panwaslih Kota Banda Aceh beserta dua orang staf. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini di laksanakan di ruang rapat Panwaslih Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar sendiri adalah wilayah kedua yang sambangi, sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2020 Kota Banda Aceh menjadi wilayah pertama yang disambangi Panwaslih Aceh pada kegiatan ini dan akan ada beberapa Kab/Kota lain kedepannya.
Mengawali materi sekaligus pembukaan Nyak Arief Fadhillah mengatakan bahwa data merupakan kumpulan fakta-fakta atau angka atau segala sesuatu yang dapat di percaya kebenarannya sehingga dapat digunakan sebagai dasar menarik kesimpulan. "Data dan informasi yang dikemas dengan baik akan menjadi nilai informatif dan menjadi suatu ilmu pengetahuan" unkapnya.
Selain memaparkan sambutan dan materi, beliau juga menanyakan beberapa pertanyaan mengenai jumlah laporan dan temuan, yg dapat diregistrasi dan yang tidak dapat diregistrasi, alasan tidak dapat diregistrasi, dan hal lain yang menyangkut dengan penanganan pelanggaran pemilu dan juga temuan.
Pada kesempatan yang sama mengenai pertanyaan, anggota Panwaslih Aceh Besar, Marhami RA mengatakan bahwa ada beberapa kasus temuan dan laporan yang terjadi di Aceh Besar. Di antaranya yaitu pencoblosan lebih dari satu kali, dugaan manipulasi suara, perbedaan jumlah suara, dan masih ada beberapa kasus yang lain yang dapat di registrasi atau tidak.
"Dikarenakan wilayah Aceh Besar yang sangat luas, ada keterbatasan waktu yang menjadi kendala, oleh karena itu solusi yang paling tepat yaitu Panwascam harus mempunyai kekuatan yang lebih dalam hal klarifikasi dan pemanggilan terlapor dan pelapor. Hal efektif yang harus dilakukan yaiti melatih Panwascam dalam memberi bimbingan teknis". Jelas Marhami.
Di akhir pertemuan Nyak Arief Fadhillah mengingatkan kepada Kabupaten/Kota agar mengelola data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 dan mereview kembali data-data hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019.
**Agil/Haifa**
Tag
Berita