KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PPNPS
|
Kota Jantho – Panwaslih Aceh Besar melaksanakan Rapat di Kantor (RDK) kegiatan ini salah satu langkah Panwaslih mengsosialisasikan kepada seluruh staf Sekretariat untuk pemahaman Kode Etik Aparatur Sipil Negara(ASN) dan PPNPNS serta Perbawslu Nomor 6 Tahun 2017, yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Aceh Besar, Senin (09/11/2020)
Rapat diikuti oleh Komisioner Panwaslih Aceh Besar, BPP dan Staf Sekretariat. Adapaun materi pada rapat tersebut disampikan oleh Edi Saputra, S. Ag. MM (Koordinator Sekretariat), saat pemaparannya tentang Kode Etik Aparatus Sipil Negara ia menyampaikan bahwa peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah Pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang tersebut di atas maka Badan Pengawas Pemelihan Umum Republik Indonesia Menetapkan Peraturan Badan Pengwas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keseluruhan isi yang terkandung dan termaktum dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017, dimana penekanan ponter per pointer dibahas dengan rinci untuk memberikan penekanan dan pemahaman kepada ASN dan PPNPS yang ada di lingkungan kerja Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Di dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara dan PPNPS sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur adil dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan adil dan merata menjaga persatuan dan kesatuan kepda Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang di cita citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan pegawai Negeri Sipil dan PPNPS yang berkemampuan untuk melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan dan Pengawasan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Aparatur Sipil Negara dan PPNPS harus dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku khususnya Nilai dasar dari unsur pengawasan itu sendiri yang meliputi :
- Mandiri, tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas.
- Integritas, prilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab.
- Transparansi, keterbukaan dalam batas normatif.
- Profesional, menjaga dan menjalankan keahlian profesi dan mencegah benturan kepentingan dalam menjalankan tugas.
- Akuntabilitas, kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada pihak yang meminta pertanggungjawaban.
- Kebersamaan, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tidak egois.
Tag
Berita