Lompat ke isi utama

Berita

INDRAPURI, KUTA BARO DAN MESJID RAYA MENJADI PELAKSANAAN UJI PETIK PANWASLIH ACEH BESAR

Aceh Besar – Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melaksanakan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjuta (DPB) yang dilaksanakan pada 3 (tiga) Kecamatan Indrapuri, Kuta Baro dan Mesjid Raya. (23/11/2021) Kegiatan uji petik kali ini dipimpin oleh Nurhidayati Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga  Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan didampingi 2 (dua) orang staf.. Kegiatan ini  dilaksanakan berdasarkan intruksi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Provinsi Aceh Nomor : 103/PM/00.01/K.AC/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal instrumen Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berdasarkan ketentuan data kurang dari 100 (>100), maka sample untuk dilakukan uji petik setiap kategori adalah sebanyak 20 %. Di Kecamatan Indrapuri kegiatan uji petik DPB ini dilaksanakan di 3 (tiga) desa mulai dari desa Lampanah Baro, Lampanah Tunong, Lampanah Teungoh. Sedangkan Kecamatan Kuta Baro hanya pada desa Desa Aron dan terakhir di Kecamatan Mesjid Raya Desa Meunasah Keude. Uji Petik ini mendapatkan 8 (delapan) data terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dalam kategori  5 (lima) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang telah menjadi anggota Polri, 1 (satu) orang pindah Domisili dan 1 (satu) orang Pemilih Baru. Panwaslih memperoleh data hasil uji petik mulai dari bertemu langsung orang terkait dan adapun mendatangi Kantor Desa untuk mengklarifikasi terhadap data Pemilih pada Desa tersebut.
Tag
Berita