Lompat ke isi utama

Berita

DPB PERIODE MARET 2021 – ACEH BESAR

Panwaslih Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KIP Aceh Besar pada Sabtu, 03/04/2021. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melakukan rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KIP Aceh Besar dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Hubal, dan Humas,Nurhidayati, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Marhami R.A, serta staf yang mendampingi. Rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat, dengan menyampaikan beberapa kendala terkait Kerjasama dengan beberapa instansi dalam perolehan data DPB masih terkendala dan terbentur dengan peraturan di masing-masing Lembaga yang ada. Ketua KIP Aceh Besar menjelaskan bahwa proses pelaksanaan DPB pada periode Maret 2021 masih sama seperti pada periode-periode sebelumnya. Ketua KIP Aceh Besar juga memberikan kesempatan kepada Panwaslih Aceh Besar, stakeholder beserta Partai Politik untuk memberikan tanggapan ataupun masukan terhadap DPB. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwa koordinasi yang baik antara KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar perlu terus ditingkatkan, Panwaslih menyambut baik dan bersyukur dengan terlaksananya rapat koordinasi pada kali ini. Sebagaimana masukan yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 April 2021 secara lisan (via telpon) ketika belum adanya info/undangan pelaksanaan rapat koordinasi DPB periode ini, yaitu agar pelaksanaan ini mengaju pada Surat Edaran KIP Aceh Nomor : 296/PL.02.1-SD/11/PROV/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 yaitu “bahwa pelaksanaan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait  setiap bulannya dilaksanakan antara tanggal 1 – 3 bulan berikutnya. “Tentunya tugas kami sebagai pengawas adalah memastikan pelaksanaan rapat koordinasi DPB ini terlaksana dan berjalan sesuai dengan aturan.” Jelas Nurhidayati selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubal. Panwaslih Kabupaten Aceh Besar juga mengapresiasi kinerja KIP Aceh Besar yang telah mengkoordinasi dengan Stakeholder. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Maret 2021 oleh KIP Aceh Besar yang dituangkan dalam berita acara yaitu jumlah pemilih sebanyak 266.448 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 132.012 pemilih dan perempuan sebanyak 134.436 pemilih yang tersebar di 23 Kecamatan dan 604 gampong.
Tag
Berita