Diskusi Daring SKPP
|
Kota Jantho - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). Program ini adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk mendorong pengawasan partisipatif. Di tengah pandemi Covid-19 membuat interaksi antar manusia harus menerapkan protokol social distancing sehingga transfer keilmuan dalam program ini dilakukan secara daring.
Secara nasional, pendaftar SKPP mencapai sebanyak 20.055 orang peserta yang berasal dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 693 di antaranya berasal dari Provinsi Aceh. Beberapa tahapan dalam SKPP Daring adalah: pendaftaran, pembelajaran Audio Visual, web diskusi, interaksi melalui chat hingga ujian daring.
Pada 1 Juni hingga 15 Juni 2020, SKPP Daring sudah masuk dalam tahap web diskusi. Dalam tahapan ini, peserta SKPP akan mendalami berbagai materi bersama dengan para narasumber. Tekhnisnya, para peserta SKPP Daring sesuai kabupaten/kota masing-masing akan tergabung dalam satu forum daring menggunakan aplikasi yang ditentukan.
Adapun peserta yang mengikuti proses web diskusi adalah peserta yang telah mengikuti pembelajaran audio visual. Sesuai dengan buku panduan, dalam melaksanakan diskusi daring Bawaslu Kabupaten/Kota juga turut terlibat membantu menyukseskan program SKPP daring ini.
Pada kegiatan pembelajaran kali ini pemateri kegiatan diberikan oleh Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh dan T. Kemal Pasya, akademisi dari Unimal.
Dalam paparannya, Panwaslih Aceh menjelaskan berbagai hal terkait pengawasan pemilu, dimulai dengan pengenalan anggota Panwaslih Provinsi, pengenalan Lembaga Panwaslih, pengenalan tugas pokok dan fungsi divisi, menyampaikan contoh kasus pelanggaran pemilu/pemilihan serta proses penanganannya, isu-isu terkini yang bersifat lokalistik dan lain-lain.
Sementara itu, T. Kemal Pasya, menguraikan banyak hal tentang partisipasi masyarakat dalam mengawal sebuab proses pemilu. Sesuai motto Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Menurut Kemal, rakyat memiliki arti dan fungsi strategis dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu di Indonesia. "Program SKPP Bawaslu ini, menurut saya, sangat bagus dalam rangka penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, apalagi peserta program ini adalah generasi muda yang nantinya diharapkan mampu menyumbang perubahan terkait pengawasan ditengah-tengah masyarakat" ungkap Kemal.
Peserta diskusi SKPP daring ini berasal dari beberapa Kabupaten di Provinsi Aceh meliputi Panwaslih Aceh Besar, Kota Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue.
Kabupaten Aceh Besar sendiri mempunyai peserta yang mengikuti SKPP daring sebanyak 50 (lima puluh) peserta, tetapi pada kelas kali ini peserta dari Aceh Besar yang hadir pada kelas tanggal 08 Juni 2020 hanya 38 (tiga puluh delapan) dan 18 (delapan belas peserta lainnya akan mengikuti kelas remedial pada tanggal 09 Juni 2020 yang akan langsung di bimbing oleh Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Peserta juga dapat mengajukan pertanyaan/tanggapan yang disampaikan secara audiovisual.
Dengan dilaksanakan program sekolah Pemilu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru kepada peserta didik SKPP daring.
***agil***
Kabupaten Aceh Besar sendiri mempunyai peserta yang mengikuti SKPP daring sebanyak 50 (lima puluh) peserta, tetapi pada kelas kali ini peserta dari Aceh Besar yang hadir pada kelas tanggal 08 Juni 2020 hanya 38 (tiga puluh delapan) dan 18 (delapan belas peserta lainnya akan mengikuti kelas remedial pada tanggal 09 Juni 2020 yang akan langsung di bimbing oleh Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Peserta juga dapat mengajukan pertanyaan/tanggapan yang disampaikan secara audiovisual.
Dengan dilaksanakan program sekolah Pemilu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru kepada peserta didik SKPP daring.
***agil***Tag
Berita