Lompat ke isi utama

Berita

DIGITALISASI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA

Pelaksanaan pengawasan pemilihan berdasarkan prinsip dasar yang terkandung dalam Lembaga Pengawas Pemilu, yakni berdasarkan prinsip jujur, adil, mandiri dan berintegritas tinggi. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu terus melakukan beragam pembenahan untuk memberikan kemudahan pelayanan dasar kepada masyarakay sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab atas dasar tugas dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan proses pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 102 ayat (3) dan Pasal 103 poin c. Pasal 102 ayat (3) disebutkan bahwa “Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.”
Selanjutnya pada Pasal 103 poin c disebutkan bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota”. Digitalisasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, Bawaslu telah membangun sebuah platform digital yang nantinya mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, maka Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menjadi sebuah platform digital yang telah disediakan oleh Bawaslu guna memberikan kemudahan akses bagi para pengguna dengan mengakses https://sips.bawaslu.go.id/ sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) telah dilakukan sosialisasi dan simulasi oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada jajaran dibawahnya melalui Provinsi Aceh khususnya untuk Kabupaten/Kota yang ada didalam Provinsi Aceh walaupun untuk Provinsi Aceh pada Tahun 2020 tidak ada agenda Pilkada serentak, namun penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) tetap dilakukan untuk memberikan pemahaman dalam penggunaan tersebut. *Penulis : Hasfar Fuadi (Staf Non PNS Panwaslih Aceh Besar).
Tag
Berita