DIGITALISASI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
|
Pelaksanaan pengawasan pemilihan berdasarkan prinsip dasar yang terkandung dalam Lembaga Pengawas Pemilu, yakni berdasarkan prinsip jujur, adil, mandiri dan berintegritas tinggi. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu terus melakukan beragam pembenahan untuk memberikan kemudahan pelayanan dasar kepada masyarakay sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab atas dasar tugas dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan proses pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 102 ayat (3) dan Pasal 103 poin c. Pasal 102 ayat (3) disebutkan bahwa “Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
- Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.”
Tag
Berita