AKHIR TAHUN 2021 PANWASLIH DAN KIP ACEH BESAR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DPB
|
Kota Jantho (30/12/2021) – Memasuki akhir tahun 2021 Panwaslih Aceh Besar menghadiri rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan KIP Aceh Besar, rapat ini dilaksanakan di media center sekretariat KIP Aceh Besar.
Pada rapat koordinasi ini dihari oleh ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar, ketua dan anggota KIP Aceh Besar, stakeholder serta seluruh partai politik yang mengikuti secara daring.
Koordinasi DPB menjadi agenda rutin Panwaslih pada tahun 2021 dikarenakan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi salah satu fungsi pengawasan Panwaslih, sebelumnya Panwaslih juga telah melaksanakan pengawasan pada setiap rapat koordinasi DPB sebelumnya, mulai dari DPB triwulan I, II, III dan yang terakhir sekaligus penutup pada tahun 2021 DPB triwulan IV.
Pelaksanaan update data DPB KIP Aceh Besar melakukan pengolahan, pembaharuan dan pemeliharaan data pemilih, termasuk hasil kegiatan pemutakhiran DPB periode sebelumnya telah dilakukan perekaman kedalam aplikasi Sidalihjut.
Selanjutnya anggota KIP Aceh Besar, Miswar, membacakan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Desember tahun 2021.
Setelah pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Ketua Panwaslih Aceh Besar menanggapi dengan mengingatkan kepada KIP, “Dalam rangka menjamin salah satu prinsip dalam kegiatan pemutakhiran DPB, yaitu Akuntable. maka dalam melakukan rapat koordinasi untuk setiap periodenya, diharapkan kepada KIP Aceh Besar memberikan terlebih dahulu memberikan salinan data DPB (formulir Model A.1-DPB) kepada peserta sesuai dengan format sebagaimana tersebut pada halaman lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, agar memudahkan peserta rakor untuk mengamati, memahami dan apabila diperlukan, melakukan masukan/koreksi terhadap angka-angka yang tertera dalam formulir tersebut, termasuk juga menjelaskan kategori pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun kategori Pemilih Baru” terang Hafidh.
Lebih lanjut Panwaslih menjelaskan, bahwa data DPB yang diserah oleh KIP setiap bulannya, maka oleh Panwaslih melakukan uji petik administrasi dan uji petik faktual. Bahwa selama pelaksanaan uji petik, baik secara administrasi dan faktual, selama tahun 2021, masih ditemui beberapa kondisi pemilih yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam formulir hasil pemutakhiran DPB oleh KIP. Untuk ke depan diperlukan ketelitian dalam melakukan penyusunan DPB untuk menjamin tingkat validitas data pemilih di Kabupaten Aceh Besar
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Partai Nasdem Zulfikar juga menyarankan kepada KIP Aceh Besar agar rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebaiknya dilakukan dalam pertemuan langsung (luring), karena pelaksanaan secara daring terkendala banyak hal, salah satunya kendala jaringan.
Hasil rapat koordinasi DPB periode Desember tahun 2021 ini menghasilkan jumlah pemilih di Aceh Besar berjumlah 265.707 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 131.634 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 134.073 pemilih.
Tag
Berita