Lompat ke isi utama

Berita

AKHIR TAHUN 2021 PANWASLIH DAN KIP ACEH BESAR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DPB

Kota Jantho (30/12/2021) – Memasuki akhir tahun 2021 Panwaslih Aceh Besar menghadiri rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan KIP Aceh Besar, rapat ini dilaksanakan di media center sekretariat KIP Aceh Besar. Pada rapat koordinasi ini dihari oleh ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar, ketua dan anggota KIP Aceh Besar, stakeholder serta seluruh partai politik yang mengikuti secara daring. Koordinasi DPB menjadi agenda rutin Panwaslih pada tahun 2021 dikarenakan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi salah satu fungsi pengawasan Panwaslih, sebelumnya Panwaslih juga telah melaksanakan pengawasan pada setiap rapat koordinasi DPB sebelumnya, mulai dari DPB triwulan I, II, III dan yang terakhir sekaligus penutup pada tahun 2021 DPB triwulan IV. Pelaksanaan update data DPB KIP Aceh Besar melakukan pengolahan, pembaharuan  dan  pemeliharaan data  pemilih,  termasuk  hasil  kegiatan pemutakhiran DPB periode sebelumnya telah dilakukan perekaman kedalam aplikasi Sidalihjut. Selanjutnya   anggota   KIP   Aceh   Besar,   Miswar,   membacakan   hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  bulan  Desember tahun 2021. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Ketua Panwaslih Aceh Besar menanggapi dengan mengingatkan kepada KIP,  “Dalam rangka menjamin  salah satu  prinsip  dalam   kegiatan   pemutakhiran  DPB,   yaitu Akuntable.   maka dalam melakukan  rapat koordinasi  untuk setiap periodenya, diharapkan kepada KIP Aceh Besar memberikan terlebih dahulu memberikan salinan data DPB (formulir Model A.1-DPB) kepada peserta sesuai dengan format sebagaimana tersebut pada halaman  lampiran Peraturan Komisi Pemilihan  Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar  Pemilih   Berkelanjutan,  agar memudahkan peserta rakor untuk  mengamati,  memahami  dan  apabila  diperlukan, melakukan masukan/koreksi terhadap angka-angka yang tertera dalam formulir tersebut,  termasuk juga  menjelaskan kategori pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun kategori Pemilih Baru” terang Hafidh. Lebih lanjut Panwaslih menjelaskan, bahwa data DPB yang diserah oleh KIP setiap bulannya,  maka oleh Panwaslih melakukan uji  petik administrasi dan uji  petik faktual.  Bahwa selama pelaksanaan uji  petik,  baik secara administrasi  dan faktual, selama tahun  2021,   masih  ditemui  beberapa kondisi  pemilih yang tidak  sesuai dengan yang disebutkan dalam formulir hasil  pemutakhiran DPB oleh KIP. Untuk ke depan diperlukan ketelitian dalam melakukan penyusunan DPB untuk menjamin tingkat validitas  data pemilih di Kabupaten Aceh Besar Pada kesempatan yang sama Sekretaris Partai  Nasdem Zulfikar juga menyarankan kepada KIP Aceh Besar agar rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebaiknya dilakukan dalam pertemuan langsung (luring), karena pelaksanaan secara daring terkendala banyak hal, salah satunya kendala jaringan. Hasil rapat koordinasi DPB periode Desember tahun 2021 ini menghasilkan jumlah pemilih di Aceh Besar berjumlah 265.707 pemilih dengan rincian pemilih laki-lakberjumlah  131.634   pemilih  dan  pemilih  perempuan  berjumlah 134.073 pemilih.
Tag
Berita